Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Desakan LSM KCBI: Segel Lokasi Judi di Berastagi dan Tangkap Pemilik Alatnya

 

Desakan LSM KCBI: Segel Lokasi Judi di Berastagi dan Tangkap Pemilik Alatnya

MAJALAHJURNALIS.Com (Karo) – LSM KCBI secara tegas menyoroti keluhan mendalam masyarakat terkait maraknya praktik perjudian jenis game zone tembak ikan bermerek "DS" di Jalan Veteran, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang kini menjadi ancaman nyata bagi ketertiban umum dan keamanan warga.
 
Berdasarkan laporan yang diterima oleh LSM KCBI pada Jumat (16/10/2026), warga mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian ilegal tersebut telah berlangsung bebas selama lebih dari satu bulan tanpa adanya tindakan tegas, yang memicu dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
 
LSM KCBI mencatat pernyataan warga yang sangat resah karena sejak dibukanya perjudian tembak ikan di salah satu ruko warung kopi tersebut, angka kriminalitas meningkat drastis dengan banyaknya warga yang kehilangan barang berharga, alat pertanian, hingga hewan peliharaan.
 
Menindaklanjuti keresahan ini, LSM KCBI telah menyampaikan informasi secara langsung kepada Kapolsek Berastagi, AKP Dedi Ginting, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026), namun hingga rilis ini dikeluarkan, tidak ada tanggapan resmi yang menunjukkan komitmen pemberantasan judi.


Pihak LSM KCBI juga telah mengupayakan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Master Gun Surbakti, tetapi sikap bungkam yang ditunjukkan semakin memperkuat kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di wilayah tersebut.
 
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM KCBI mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pemilik alat judi tembak ikan bermerek DS tersebut guna memutus rantai perjudian yang merusak moral dan ekonomi masyarakat Karo.
 
Dalam catatan LSM KCBI, persoalan perjudian di Karo ini merupakan isu serius yang sebelumnya telah dilaporkan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerjanya, sehingga tidak ada alasan bagi aparat lokal untuk tidak bertindak.
 
Melalui rilis ini, LSM KCBI menegaskan tuntutan masyarakat: jika pemilik alat judi tersebut tidak mampu ditangkap dan wilayah Berastagi tidak segera dibersihkan, maka sudah sepatutnya Kapolsek Berastagi dan Kapolres Karo dipindahkan atau dicopot dari jabatannya karena gagal menjaga hukum. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar