MAJALAHJURNALIS.Com (Karo)
– LSM KCBI secara tegas menyoroti keluhan mendalam
masyarakat terkait maraknya praktik perjudian jenis game zone tembak ikan
bermerek "DS" di Jalan Veteran, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang kini
menjadi ancaman nyata bagi ketertiban umum dan keamanan warga. Berdasarkan laporan yang diterima oleh
LSM KCBI pada Jumat (16/10/2026), warga mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian ilegal
tersebut telah berlangsung bebas selama lebih dari satu bulan tanpa adanya
tindakan tegas, yang memicu dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. LSM KCBI mencatat pernyataan warga
yang sangat resah karena sejak dibukanya perjudian tembak ikan di salah satu
ruko warung kopi tersebut, angka kriminalitas meningkat drastis dengan
banyaknya warga yang kehilangan barang berharga, alat pertanian, hingga hewan
peliharaan. Menindaklanjuti keresahan ini, LSM
KCBI telah menyampaikan informasi secara langsung kepada Kapolsek Berastagi,
AKP Dedi Ginting, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026), namun hingga
rilis ini dikeluarkan, tidak ada tanggapan resmi yang menunjukkan komitmen
pemberantasan judi.
Pihak LSM KCBI juga telah mengupayakan
konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Master Gun Surbakti, tetapi
sikap bungkam yang ditunjukkan semakin memperkuat kekecewaan masyarakat
terhadap kinerja kepolisian di wilayah tersebut. Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM
KCBI mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pemilik alat judi tembak
ikan bermerek DS tersebut guna memutus rantai perjudian yang merusak moral dan
ekonomi masyarakat Karo. Dalam catatan LSM KCBI, persoalan
perjudian di Karo ini merupakan isu serius yang sebelumnya telah dilaporkan
langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan
kerjanya, sehingga tidak ada alasan bagi aparat lokal untuk tidak bertindak. Melalui rilis ini, LSM KCBI menegaskan
tuntutan masyarakat: jika pemilik alat judi tersebut tidak mampu ditangkap dan
wilayah Berastagi tidak segera dibersihkan, maka sudah sepatutnya Kapolsek
Berastagi dan Kapolres Karo dipindahkan atau dicopot dari jabatannya karena
gagal menjaga hukum. (tim)
0 Komentar