Ilustrasi gambar.
@Poskota.co.id
MAJALAHJURNALIS.Com (Taput) - Kapolres Tapanuli
Utara, AKBP Ronal Fredy Christian Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo
Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
memaparkan, tersangka AS (35), telah diringkus petugas atas dugaan tindak
pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
Dikatakan, Bunga (nama samaran), 14 tahun,
yang merupakan anak sambung pelaku telah menjadi korban kekerasan seksual si
ayah tiri bejat.
Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo
pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Kronologis pertama Mei 2021, sekira
pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Kecamatan Pagaran,
Taput. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian
menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban
untuk melakukan persetubuhan," terang AKBP Ronal dalam keterangan resminya
di Mapolres Taput, Rabu (15/6/2022).
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku
kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada
siapapun.
Ancaman yang dialami korban seakan memuluskan
aksi bejat AS, hingga mengulang aksinya pada hari Minggu di bulan Juni 2021
sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu
di Sitakkubak, Desa Banua Luhu, Pagaran, dan kemudian pelaku kembali melakukan
persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian.
Selanjutnya, menurut AKBP Ronal, pada
Desember 2021, kondisi korban yang mual-mual menyita perhatian ibu korban,
hingga si Ibunda dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk
diperiksa.
"Saat itu, dokter menyatakan jika korban
telah hamil 7 bulan," jelasnya.
Kemudian, Ibunda korban menanyai putrinya
tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya,
korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di
kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
Si ayah bejat yang menghantarkan uang Rp.200 ribu setiap minggunya untuk
kebutuhan korban di rumah kos-kosan, selalu memaksa korban untuk bersetubuh
Pada Desember 2021, sekira pukul 12.00 WIB,
nafsu kesetanan AS kian menjadi dan kembali memaksa korban bersetubuh di dalam
kos-kosannya di Balige, Toba.
Tindakan kekerasan seksual yang dialami
korban berlanjut di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di
kos-kosan di Balige, Toba.
Kekerasan seksual juga berulang dialami
korban di akhir Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di awal Februari 2022,
sekira pukul 13.00 WIB, serta di hari Minggu 27 Februari 2022, sekira pukul
11.00 WIB, di kos-kosan korban di Balige, Toba.
Saat itu, korban sudah mulai merasa mulas
pertanda akan melahirkan juga dipaksa meladeni nafsu setan si ayah tiri,
hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, Bunga terpaksa menghubungi via seluler untuk
dijemput si ayah tiri bejat, karena sudah mengalami pecah ketuban.
Si ayah bejat melarikan korban ke RSU
Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan
bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar anaknya, pada 15 menit berikutnya.
Menurut pengakuan korban dihadapan penyidik,
pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya
dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.
Bunga yang terlunta pun berhasil menghubungi
ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga pada 28 Mei 2022, hingga dijemput
sang ayah kandung dan dibawa ke Mandailing Natal.
Di depan sang Ayah kandung, korban juga
mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam
mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku dan turut disita polisi
sebagai barang bukti.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku
terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah
sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya
mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.
AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar
seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan
seksual sebagaimana telah dialami oleh Bunga.
Sumber : Antaranews.com
0 Komentar