MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan
oknum polisi, Aipda LS yang menyuruh melakukan penganiayaan kepada tahanan
bernama Hendra Syahputra. Aipda LS akan dipecat karena hal itu. "Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran
kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan pasal 11 huruf
c dan pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi
Wahyu, Minggu (12/6/2022). "Kapolda Sumut tidak mentolerir adanya penyimpangan yang
terjadi," sambungnya. Terkait kasus penganiayaan ini, Hadi mengatakan Kapolda Sumut
sudah mengambil sejumlah langkah seperti pemindahan tahanan. Ada 306 tahanan di
Polrestabes yang dipindahkan ke sejumlah rumah tahanan yang ada di Kota Medan. "Dari jumlah tahanan yang ada saat ini sudah over
kapasitas, jadi sejumlah 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah
kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan,"
jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Hendra Syahputra tewas usai dianiaya
sesama tahanan di ruang tahanan Polrestabes Medan. Kasus ini pun sudah masuk ke
persidangan. Dalam persidangan terungkap jika Hendra dipukul hingga dipaksa
masturbasi menggunakan balsem. "Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan
menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan dalam SIPP PN
Medan, Sabtu (11/6/2022). Polda Sumut pun memeriksa petugas jaga ruang tahanan
Polrestabes Medan usai Hendra Syahputra dianiaya hingga tewas di lokasi itu.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang petugas dinyatakan terlibat dalam kasus itu. "Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal
dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda
Sumut sudah memprosesnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi
Wahyudi, Minggu (12/6/2022). "Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti
yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka
untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra),"
sambungnya. Sumber : detiksumut
0 Komentar