Jaleswari
Pramodawardhani. @gambar Media Indonesia
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Deputi V Kantor Staf
Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menanggapi pernyataan kontroversial
mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang mengklaim Kepulauan Riau
merupakan bagian dari Malaysia.
"Perlu
dikonfirmasi apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi
Pemerintah Malaysia. Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan
pribadi," kata Jaleswari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta,
Selasa (21/6/2022).
Sebelumnya,
diberitakan mantan Mahathir Mohamad menyebut Malaysia semestinya mengklaim
Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu. Pernyataan
tersebut dilontarkan Mahathir karena menurut dia Singapura dan Riau adalah
bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.
Jaleswari menegaskan
secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum
kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan
internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh
suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim.
"Hingga detik
ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau
adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut, kata
Jaleswari, bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di
Provinsi Riau yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan
hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan
unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
Sumber : Antara
0 Komentar