Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara di Medan. @Kliksumut.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Selain
menangani kasus dugaan mafia tanah suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan
Kabupaten Deli Serdang, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus serupa di kawasan Hutan Lindung di
Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
''Dugaan adanya mafia tanah di Hutan
Lindung Sergai memasuki babak baru, terutama setelah ditemukan adanya
peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,''
kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto diwakili Kasi Penkum Yos
A.Tarigan, dalam keterangan tertulis, di Medan, Sabtu (18/6/2022).
Yos menyebutkan, dalam waktu dekat
ini tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
''Sedangkan untuk masalah dugaan
mafia tanah di Kabupaten Langkat, pada pekan depan tim penyidik akan memanggil
tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan,'' ujarnya lagi.
Sebelumnya, kata Yos, untuk
melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada dua
tempat berbeda, dan membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk
melengkapi barang bukti.
Kejati Sumut juga sudah turun ke
lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi
kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung
Pura, Kabupaten Langkat.
''Seharusnya hutan bakau (mangrove)
tersebut dilindungi, bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar
210 hektare," katanya lagi.
Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut
juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan
konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung
Pura, Kabupaten Langkat, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis
laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
''Sampai hari ini, kami masih
menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,'' kata Kasi Penkum Kejati Sumut itu pula.
Sumber : Antaranews.com
0 Komentar