Rizieq Shihab ketika masih ditahan. @Grid.id
MAJALAHJURNALIS.Com (Fotonews-Jakarta) - Mantan pemimpin
Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, segera bebas dari Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Rizieq
dijadwalkan keluar dari penjara pada Rabu (20/7/2022) siang nanti.
"Alhamdulillah, sebelum
sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada
Kompas.com, Rabu pagi.
Aziz mengatakan,
tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq. Adapun Rizieq ditahan
terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq
divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan
keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap
melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih
subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim
menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi
Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua,
Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran
kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai
Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan.
Sumber : KOMPAS.com
0 Komentar