Presiden Joko Widodo. Sumber foto: Katadata.co.id
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan
Kekerasan Terhadap Anak diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko
Widodo pada Jumat (15/7/2022).
Peraturan
tersebut dibentuk guna mengurangi maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga
pendidikan.
Dilansir dari CNN
Indonesia, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, untuk melindungi
anak dari kekerasan dan diskriminasi perlu dilakukan peningkatan upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan serta diskriminasi terhadap anak.
“Poin pertimbangan lainnya menyebutkan
bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi
sehingga peru optimalisasi peran pemerintah. Berdasarkan data pemerintah dari
2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, Perpres tersebut
bertujuan untuk membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi
pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap
anak.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), semester
tiga, Farah Ayu Nurani mengatakan, Perpres tersebut merupakan upaya untuk
melindungi anak dan penanganan kekerasan serta diskriminasi terhadap anak harus
ditingkatkan.
“Dengan diterapkannya Perpres tersebut
akan semakin membuka mata masyarakat mengenai pentingnya mengawasi dan
melindungi anak-anak sehingga kedepannya kasus kekerasan terhadap anak bisa
dikurangi,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan dterbitkannya
Perpres tersebut dapat dijadikan acuan sebaik-baiknya bagi pemerintah pusat
maupun daerah dalam menangani serta melakukan pencegahan kekerasan pada anak.
Sumber : Katadata.co.id
0 Komentar