Robert Billy Perangin Angin Diduga Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga
Senilai Rp1,6 Miliar
Ilustrasi korupsi. Foto:
Istimewa
MAJALAHJURNALIS.Com (Karo) -
Mantan Kepala Dinas Pemuda
dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin ditetapkan
sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana gedung olahraga
Samura, senilai Rp1,6 miliar.
Kasi Intel Kejari Karo, Il Nardo Sitepu mengatakan, tersangka
telah diamankan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, hingga 20 hari kedepan, untuk
proses pemeriksaan lanjutan sambil menunggu persidangan.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan
Negeri Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan sarana
dan prasarana olahraga, lapangan basket, lapangan voli dan pembangunan pagar
Stadion Samura, dengan pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar pada tahun
2019," katanya, Jumat (22/7/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian
negara oleh BPK, ditemukan adanya kerugian negara Rp200 juta. Saat ini
pemeriksaan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya.
Sumber :
SINDOnews.com
0 Comments