Kedudukan dan Status Kontrak
Karyanya PT. Masmindo Dwi Area Patut Dipertanyakan
MAJALAHJURNALIS.Com (Luwu) – Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT. Masmindo Dwi Area
angkat kaki dari Bumi Sawerigading, pasalnya kurang lebih dari 40 Tahun
melakukan Eksplorasi namun sepertinya enggan mentransparansikan secara terbuka
ke publik, seperti apa hasil pertambangan yang telah dihasilkan. Korlap KRB, Zainuddin Bundu Saoda, SE saat setelah
melakukan orasinya didepan umum mengatakan kepada awak media ini bahwa sebaiknya
PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading, karena patut diduga
kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba, jelasnya, Rabu.
(10/8/2022) Selain itu PT. Masmindo Dwi Area yang telah nyata,
lebih dari 40 Tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan
melakukan Penelitian, Eksplorasi, dan bahkan telah melakukan
Pengeboran/Pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya yang ada di
Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi
Selatan. Lanjutnya, "Bahwa PT. Masmindo Dwi Area
terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah
memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya
telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas
itu hanya, menguras hasil perut bumi di gunung latimojong yang tidak jelas
kemana arah tujuannya”.
Oleh karena itu, jika menelusuri peran dan fungsi
UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT. Masmindo Dwi Area
patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK). Bayangkan saja, lebih dari 40 Tahun telah melakukan
Eksplorasi yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja, itu jika ditinjau dari
perspektif kacamata pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak
sedikit dan tak membuahkan hasil. Patut dikatakan bahwa perusahaan yang
berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Minerba pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a. Sementara Izin PT. Masmindo Dwi Area yang terbit di
tahun 2018 dapat dipastikan masih merujuk kepada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009
dan telah banyak memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena dianggap
sudah tidak sejalan dengan UU Minerba yang baru, sinyal Issu, katanya telah
beralih Saham ke PT. Indika dan PT. Petrosi Tbk dengan nilai 680 Milyar, tandas
Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan akrab Ajis yang juga Onwer Media Portal News. Selanjutnya, satu kesatuan Aksi Demo KRB Luwu Jilid
2 Jurimin Djufri, S.Sos. SH, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) juga
menuturkan bahwa kita perlu mentela’a adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang
dipergunakan PT. Masmindo Dwi Area, “Eksplorasi berjalan lebih dari 40 Tahun
bukanlah waktu yang singkat,” pintahnya.
Dalam Pasal 167 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009,
bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya Kontrak Kerja
habis, maka harus memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan
ketentuan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, jika hal itu tidak dilakukan, maka
Perusahaan tersebut akan di kenakkan sanksi secara perdata, atau sanksi pidana
kurungan. Kegiatan pertambangan tanpa izin yang sebelumnya
akan dikenakan Sanksi Pidana Penjara (SPP) maksimal 10 Tahun dan denda maksimal
Rp.10 Milyar, dan telah diubah menjadi Sanksi Pidana maksimal 5 Tahun serta
denda maksimal Rp.100 Milyar, atau menurunkan sanksi pidana badan dengan
menaikkan nilai maksimal pidana denda,” ucap Bang Jur sapaan akrab aktivis yang
dikenal vokal itu. Sejak UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan
oleh Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan
Pertambangan, seperti IUP, WIUP, IPR, IUPK Eksplorasi, IUPK Produksi khusus
Pengangkutan dan Penjualan dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah
ada sebelum berlakunya dan berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya Izin. Wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan
berusaha sesuai ketentuan dalam Perundang-undangan ini, dimana selama jangka
waktu 2 Tahun sejak UU diberlakukan.
Untuk diketahui, dengan adanya sejumlah rentetan
aturan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 PT. Masmindo Dwi Area mesti Agret setiap
kegiatan pertambangan yang dilakukan, agar Publik tahu seperti apa hasil yang
dicapai selama ini. Agar Nilai Pajak terukur untuk APBD, baik kepada Pemkab
Luwu, Pemprov. Sul-Sel maupun tingkat Pusat,” tutup Bang Jur. (red)
0 Comments