Pengurus teras LASKAR JANUR KUNING ERA 24. Dari Kiri ; Edi Susanto, Amd (Sekretaris Umum), Fadli Kaukibi, SH, CN (Ketua Umum) dan Fandi AM Sinaga (Bendahara Umum) diabadikan saat menghadiri Upacara Bendera di Ponpes Al Faiz di Bandar Klippa, Rabu (17/8/2022) pagi. @Majalahjurnalis.com
Oleh : Fadli Kaukibi, SH, CN
MAJALAHJURNALIS.Com
- Sejarah Perjuangan Kemerdekaan NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia). Berawal untuk melepaskan diri dari Penjajahan Bangsa Eropa
dan Bangsa Asia, yakni ; - Belanda,
Portugis, Jepang dan sebelumnya juga pernah dilakukan Bangsa Tar-Tar (Mongolia).Perlawanan
awalnya bersifat kedaerahan sendiri-sendiri, akhirnya karena timbul rasa
senasib terbentuk rasa solidaritas antar daerah, maka termufakatlah kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Proklamasi
adalah Pengumuman Kemerdekaan pada bangsa lain (Proklamation of Independent).
Adapun isi dan tujuan Kemerdekaan dituangkan di Pembukaan UUD 1945 (Declaration
of Independen) yakni Agreemen, Perjanjian, Contract Sosial antara Pemimpin
Negeri dengan rakyatnya berisi tujuan negara dan bentuk negara serta bentuk
Pemerintahan.
Apakah perang kemerdekaan sudah
berakhir? Dari konsep Sishankamnas dan konsep Bela Negara, maka perang itu
terjadi yakni; 1. Perang Hibrid. 2. Perang Konvensional (Perang Fisik). Perang
Hibrid meliputi ; Perang idiologi, perang ekonomi,
perang politik, perang politik, perang budaya, perang hukum.
Bagaimana
Kondisi Kehidupan NKRI saat ini?Serangan Idiologi Pancasila sebagai
Konsisus Hidup bersama yang telah dituangkan dalam Contract
Sosial/Piagam/Pembuatan UUD 1945 masih terlihat ada upaya merusaknya melalui
RUU HIP serta adanya upaya menyebut bahwa Komunis bukan ancaman lagi.Selanjutnya perang ekonomi dan hukum
lihatlah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan penguasaan tanah
Bumi Pertiwi dengan skala luas sehingga mengangkangi Pasal 7, 10 dan 17 UUPA
serta izin lokasi (Permeneg Agraria). Rakyat pribumi digusur lalu tanahnya
diberikan kepada Konglomerat WNI Keturunan Tionghoa Naturalisasi, dwi
kewarganegaraan bahkan WNA. Contohnya yang terjadi di Sumatera
Utara tepatnya di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.Rakyat digusur, digebukkin oleh
puluhan anggota Satpol PP Pemkab Deli Serdang yang berseragam dinas pada
akhirnya bersengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Dimana
Perang Hibridnya?
- Bupati
Deli Serdang Azhari Tambunan memberikan izin Lokasi/Dukungan untuk WNI Tionghoa
melebihi batas menurut Permeneg Agraria.
- Bupati
Deli Serdang mengerahkan Satpol PP ikut menggebuk, menggusur rakyatnya dengan menggunakan ALAS HAK TANAH adalah Aspal/Cacat Administratif.
- Lalu
Bupati Deli Serdang menerbitkan Persetujuan
Bangun Gedung (PBG) pada Taufik Hidayat walaupun status tananhya sengketanya
ada di Pengadilan Lubuk Pakam dan saat ini sidangnya masih berlanjut dan belum
ada putusan tetap.
- Sidang
Sengketa tanahnya di Pengadilan terus diundur-undur oleh Hakim Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam.
- Gubernur
Sumatera Utara, Edy Rahmayady anehnya ikut-ikutan melounching dengan dalih; “Membangun
Kota Baru Deli Megapolitan”. Untuk Kota siapa? Perumahan Mewah siapa?
Kita bangsa pribumi bukanlah kelas itu!
Merayakan HUT Kemerdekaan Republik
Indonesia ke 77 ini terasa bahwa Pemerintahan Jokowi gagal melindungi rakyatnya
dan gagal mensejahterakan rakyatnya, gagal mencerdaskan rakyatnya (Karena
Daring, nyatanya membodohkan, merusak generasi muda/Pelajar/Pendidikan). Dibidang Hukum, sangatlah memalukan,
menjijikkan, Penegakkan Hukum puluhan Polisi melibatkan Perwira menengah bahkan
beberapa Jenderal, membunuh menipulasi barang bukti, menipulasi kasus yang
sangat tercela. Banyaknya peristiwa penindasan oleh birokrat,
penegak hukum demi memuaskan nafus syahwat para konglongmerat keturunan Tionghoa
yang telah mewarnai saat HUT Kemerdekaan RI ke 77. Laskar Janur Kuning Era 24, akan terus
menggalang massa, menyadarkan rakyat bahwa Kedaulatan Rakyat tidak boleh
tergadai, NKRI ini makin bobrok arah dan tujuan negara makin dikaburkan. Mudah-mudahan Presiden Joko Widodo, Penegak
Hukum, TNI, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang segera
mereposisikan kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat, yang merusak Konsesus
Nasional dan yang mengancam kelangsungan
hidup Bangsa. (Astragatra). Realisasi hakekat dan tujuan
Kemerdekaan RI 1945, hentikan Pemiskinan, Pembodohan dan segala kebijakan
Pendunguan pada rakyat. Rakyat harus bangkit, harus Merdeka
seutuhnya, hancurkan Ongarkhi terselubung berkedok legalitas dan demokrasi semu
revolusi Konstitusional itu langkah awal. (Penulis
adalah Ketua Umum Janur Kuning Era 24 dan Pendiri Pondok Pesantren Al Faiz Al
Kawakib di Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang)
|
0 Comments