Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Atap Deli Serdang Wajib Bertanggungjawab atas terbitnya PBG
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) – JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan) Kabupaten Deli Serdang minta diusut tuntas atas terbitnya Izin PBG
(Persetujuan Bangunan Gedung) kepada pengembang dengan dalil perorangan diatas
tanah seluas 72 Hektar terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap wajib bertanggungjawab karena
telah memunculkan polemik baru terkait tanah yang masih dalam sengketa di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal tersebut dikatakan Haris Harahap
Ketua JPKP Kabupaten Deli Serdang saat
ditemui Majalahjurnalis.com di Tanjung Morawa, Jumat (19/8/2022) siang.
Dikatakannya, apa dasar dan alas hak kepemilikan tanah Taufik Hidayat
selaku pemohon untuk izin mendirikan bangunan dilahan eks PTPN II HGU 111. Dan surat apa yang dipakai Taufik Hidayat sehingga muncul izin PBG. Kita
tau dan kita ikuti perkembangan demi perkembangan terkait persoalan itu. Yang JPKP ketahui, bahwa yang
berseteru saat ini adalahwarga yang
mendiami puluhan tahun diatas tanah tersebut dengan pihak PTPN II dan ikuti
dengan pihak pengembang atas nama PT. Ciputra atau CitraLand. Lalu koq ada nama Taufik Hidayat yang
muncul? Ini yang menjadi tanda tanya. Karena bangunan itu milik pengembang,
seharusnya sipemohon PBG adalah nama perusahaan tersebut bukan nama perorangan seperti
yang tertera dipapan nama adalah pemohon Taufik Hidayat. Ada Apa? Ini namanya sengaja
diciptakan untuk mengalibi hukum dan mengalibi warga karena kasusnya masih bersengketa di PN Lubuk
Pakam. Koq bisa terbit PBG-nya? “Untuk itu JPKP Kabupaten Deli Serdang
meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas atas timbulnya Izin
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diperuntukkan untuk pengembang. Dan
dalam waktu dekat, JPKP Kabupaten Deli Serdang akan melakukan investigasi
terkait persoalan ini,” tandas Haris.
Diberitakan sebelumnya, tanah seluas
72 Hektar terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli
Serdang diklaim PTPN II dengan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 111. Pada tanggal 06 Juli 2022 Pemkab Deli
Serdang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap
telah menerbitkan PBG kepada Taufik Hidayat dengan keterangan Fungsi Utama
Bangunan Hunian, Jenis Bangunan Florence, Jumlah 15 Unit, 2 lantai terletak di
Jalan Pertempuran No. 58 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. (TN)
0 Comments