Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Endra Zulpan. @Suara Merdeka Pekalongan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan Roy Suryo resmi ditahan atas
kasus ujaran kebencian. Roy
Suryo mengunggah meme stupa patung Candi Borobudur dengan wajah mirip
Presiden Jokowi.
"Penyidik memutuskan mulai malam
ini terhadap saudara Roy Suryo Motodiprojo, usia 52 tahun sebagai tersangka
dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,"
kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Zulpan mengatakan Roy sudah diperiksa
oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB. Hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk
melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
"Hal ini dilakukan karena ada
kekhawatiran penyidik menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Sebelumnya, tersangka kasus meme stupa
patung Candi Borobudur, Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan di gedung Gedung
Subdit Siber Ditreskrimsus pukul 13.00 WIB pada hari ini, Jumat (5/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Endra Zulpan mengungkapkan soal penahanan Roy Suryo masih menunggu hasil
pemeriksaan.
"Nanti penyidik yang memutuskan
karena pemeriksaan belum selesai," ujar Zulpan dalam keterangannya di
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Jumat (5/8/2022).
Meskipun demikian, Zulpan mengatakan
terkait kondisi sekarang Roy Suryo yang menjalani pemeriksaan dalam kondisi
prima.
"Setelah dilakukan periksa
kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan periksa
lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.
Terhitung hingga kini, Roy Suryo sudah
menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali oleh kepolisian.
Namun belum ada tanda - tanda penahanan yang bersangkutan.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar