Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasabah SMS Finance Cabang Medan Goal Akibat Over Alih Unit Mobil Tak Resmi Sesuai UU Fidusia

 

Kantor SMS Finance Cabang Medan



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance dirugikan atas perbuatan yang dilakukan Khairul Widan salah seorang Debitur SMS Finance.
 
Atas perbuatannya, Khairul Widan telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia, Khairul di vonis Hakim Pengadilan Negeri Medan 7 bulan kurungan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 bulan penjara.
 
Tuduhan yang disangkakan kepada Khairul yakni pengalihan satu unit mobil  Carry Pick Up Jaminan Fidusia dibawah tangan, kegiatan ini diduga terorganisir dalam melakukan transaksi unit kendaraan yang masih menjadi Jaminan Fidusia seperti pengalihan unit, baik dijual atau digadaikan oleh Debitur Leasing.
 
Melalui pengacaranya Batua H.L, SH dan Monang Sihombing SMS Finance menceritakan kronologi kepada awak media, pada bulan Oktober 2021 melaporkan salah satu Debiturnya Khairul Wildan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan adanya pengalihkan dan menggadaikan benda (red-satu unit mobil  Carry Pick Up) yang menjadi Objek Jaminan Fudusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia atas kerugian yang di alami oleh SMS Finance.


Buntut dari laporan tersebut terlapor ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahan yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan hingga pada tanggal 5 Juli 2022 sampai sidang dimulai.
 
JPU Kejari Medan menuntut 9 bulan kurungan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan 7 bulan penjara, ujar Batua mengakhiri.
 
“Perlu diketahui juga, ditambahkan Batua, “Bahwa Perusahaan SMS Finance adalah Perusahaan Pembiayaan Pilihan Stakeholders dengan Performance yang baik dan Profitabilitas yang tinggi di Medan memegang Visi dengan kemampuan yang kuat dan standar profesionalisme”.
 
Tujuan perusahaan yakni terpercaya yang merespons beragam harapan pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, pelanggan, mitra bisnis dan karyawan.
 
“Semoga pelaku lainnya dapat segera diproses agar tegaknya hukum di Negara kita dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan. Dan ini akan menjadi perhatian juga bagi para Debitur dan yang akan menjadi Debitur lainya karena banyak Debitur dan Finance mengalami hal yang sama,” tutup Batua. (TN)

Post a Comment

0 Comments