MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance dirugikan
atas perbuatan yang dilakukan Khairul Widan salah seorang Debitur SMS Finance. Atas perbuatannya, Khairul Widan telah melanggar Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia, Khairul di vonis Hakim Pengadilan
Negeri Medan 7 bulan kurungan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 bulan
penjara. Tuduhan yang disangkakan kepada Khairul yakni pengalihan
satu unit mobil Carry Pick Up Jaminan
Fidusia dibawah tangan, kegiatan ini diduga terorganisir dalam melakukan
transaksi unit kendaraan yang masih menjadi Jaminan Fidusia seperti pengalihan
unit, baik dijual atau digadaikan oleh Debitur Leasing. Melalui pengacaranya Batua H.L, SH dan Monang
Sihombing SMS Finance menceritakan kronologi kepada awak media, pada bulan Oktober
2021 melaporkan salah satu Debiturnya Khairul Wildan ke Polda Sumatera Utara
terkait dugaan adanya pengalihkan dan menggadaikan benda (red-satu unit mobil Carry Pick Up) yang menjadi Objek Jaminan
Fudusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Jaminan
Fidusia atas kerugian yang di alami oleh SMS Finance.
Buntut dari laporan tersebut terlapor ditetapkan
sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahan yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh
pihak Kejaksaan hingga pada tanggal 5 Juli 2022 sampai sidang dimulai. JPU Kejari Medan menuntut 9 bulan kurungan dan diputus
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan 7 bulan penjara, ujar Batua
mengakhiri. “Perlu diketahui juga, ditambahkan Batua, “Bahwa Perusahaan SMS Finance adalah Perusahaan Pembiayaan
Pilihan Stakeholders dengan Performance yang baik dan Profitabilitas yang tinggi
di Medan memegang Visi dengan kemampuan yang kuat dan standar profesionalisme”. Tujuan perusahaan yakni terpercaya yang merespons
beragam harapan pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, pelanggan, mitra
bisnis dan karyawan. “Semoga pelaku lainnya dapat segera diproses agar
tegaknya hukum di Negara kita dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan. Dan
ini akan menjadi perhatian juga bagi para Debitur dan yang akan menjadi Debitur
lainya karena banyak Debitur dan Finance mengalami hal yang sama,” tutup Batua.
(TN)
0 Comments