MAJALAHJURNALIS.Com (Simalungun) - Berita penangkapan Samsir Alam
Lubis (52) alias Ance dan Legiman (62) dilakukan 2 oknum Polsek Serbalawan
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara viral di media sosial. Syamsir dan Legiman dituding percobaan perjudian di
huta 3 Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun
yang dilakukan 2 orang oknum polisi berpakaian preman dibelakang rumah Suyanto. Pemilik rumah keberatan karena kedua oknum polisi
tersebut tidak ada menunjukan surat ijin atau meminta ijin dari pemlik rumah. Dan
tentunya telah melanggar UU pasal 167 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang yang
memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik
orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan
hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka
seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana. Memasuki rumah orang lain tanpa izin tentu bukan
tindakan sopan. Perilaku ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah.
Selain itu, memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai
kejahatan, terutama bila melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Pihak
berwenang telah mengatur terkait larangan memasuki rumah orang tanpa izin. Maka untuk itu pihak keluarga akan membuat laporan
tersebut ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara. Herannya lagi, sesuai pengakuan anak Ance kepada
wartawan bahwa dirinya diminta uang tebusan sebesar Rp 22 s/d 30 Juta agar
kedua pelaku yang dikorbankan bebas dari tahanan Polsek Serbelawan.
Iptu Pol berinisial IR alias IK yang bertugas di Polsek
Serbalawan menyampaikan kepada Inisial LG untuk menyiapkan uang pada hari
Minggu (21/8/2022) malam sebesar 22 juta, untuk dibicarakan kepada anaknya
inisial SY tersebut. Keterangan uang Rp. 22 juta itu terdengar buming di keluarga
hingga syok mendengarnya, untuk itu keluarga inisial SY pun berusaha menyiapkan
uang sebesar 22 juta dengan mencari pinjaman sana sini. Namun terdengar oleh inisial SY, dan mengambil sikap
untuk tidak memberikannya, dengan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,
inisial SY tetap melanjutkan perkara tersebut untuk melaporkan IR alias IK ke
Propam Polda Sumut. Hal ini dibenarkan oleh keluarga dari inisial SA dari
Medan inisial FH saat menanyakan SP2HP kepada Kanit Salomo Sagala diruangannya
sekira pukul.10.00 Wib. Menurut sumber dilapangan pembicaraan dengan Kanit
Serse Polsek Serbalawan bahwa keluarga diduga tersangka diminta uang oleh oknum
Polsek sebesar 30 juta sampai 22 juta. Kanit bernama Salomo Sagala, membantah hal itu bahwa
Serse tidak pernah meminta uang tersebut, itu melainkan oknum Sabhara atau Provos
kata Kanit Reskrim, Kamis (25/08/2022). Terkait informasi tersebut, didapatkan awak
media, Kapolsek Serbelawan AKP Pol Abdullah Yunus Siregar melalui via whatsapp,
membantah, "Tidak benar itu bro," ucapnya pada pukul 16.11 Wib. Tak lama kemudian Kapolsek Serbelawan Abdullah Yunus
Siregar, menghapus balasannya di via whatsApp. Kedatangan Anggota Propam Polda Sumut Dika anak kandung Syamsir Alam Lubis, Jumat (26/8/2022)
Pukul 15.30 Wib telah didatangi anggota Propam Polda Sumatera Utara bernama
Doni ditempat jualan Monjanya di Bandar Selamat Ujung Jalan Bandar Selamat. Diceritakannya kepada oknum Propam Polda Sumut
tersebut, ketika orangtuanya sebelum ditahan sampai proses penangkapan oleh
pihak Polsek Serbelawan yang diduga tidak sesuai SOP (Standart Operasional
Prosedur) Dika berharap dengan adanya komunikasi dengan pihak anggota
Propam Polda tersebut agar dapat harapan untuk mendapatkan keadilan juga
orangtuanya dapat bebas dan berkumpul kembali bersama keluarganya. (red)
0 Komentar