Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penangkapan Syamsir dan Legimin Di Polsek Serbalawan, Simalungun Berujung Viral Diduga Minta Uang Untuk Pembebasannya

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Simalungun) - Berita penangkapan Samsir Alam Lubis (52) alias Ance dan Legiman (62) dilakukan 2 oknum Polsek Serbalawan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara viral di media sosial.
 
Syamsir dan Legiman dituding percobaan perjudian di huta 3 Nagori Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun yang dilakukan 2 orang oknum polisi berpakaian preman dibelakang rumah Suyanto.
 
Pemilik rumah keberatan karena kedua oknum polisi tersebut tidak ada menunjukan surat ijin atau meminta ijin dari pemlik rumah. Dan tentunya telah melanggar UU pasal 167 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana.
 
Memasuki rumah orang lain tanpa izin tentu bukan tindakan sopan. Perilaku ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah. Selain itu, memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai kejahatan, terutama bila melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Pihak berwenang telah mengatur terkait larangan memasuki rumah orang tanpa izin.
 
Maka untuk itu pihak keluarga akan membuat laporan tersebut ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara.
 
Herannya lagi, sesuai pengakuan anak Ance kepada wartawan bahwa dirinya diminta uang tebusan sebesar Rp 22 s/d 30 Juta agar kedua pelaku yang dikorbankan bebas dari tahanan Polsek Serbelawan.



 
Iptu Pol berinisial IR alias IK yang bertugas di Polsek Serbalawan menyampaikan kepada Inisial LG untuk menyiapkan uang pada hari Minggu (21/8/2022) malam sebesar 22 juta, untuk dibicarakan kepada anaknya inisial SY tersebut.
 
Keterangan uang Rp. 22 juta itu terdengar buming di keluarga hingga syok mendengarnya, untuk itu keluarga inisial SY pun berusaha menyiapkan uang sebesar 22 juta dengan mencari pinjaman sana sini.
 
Namun terdengar oleh inisial SY, dan mengambil sikap untuk tidak memberikannya, dengan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, inisial SY tetap melanjutkan perkara tersebut untuk melaporkan IR alias IK ke Propam Polda Sumut.
 
Hal ini dibenarkan oleh keluarga dari inisial SA dari Medan inisial FH saat menanyakan SP2HP kepada Kanit Salomo Sagala diruangannya sekira pukul.10.00 Wib.
 
Menurut sumber dilapangan pembicaraan dengan Kanit Serse Polsek Serbalawan bahwa keluarga diduga tersangka diminta uang oleh oknum Polsek sebesar 30 juta sampai 22 juta.
 
Kanit bernama Salomo Sagala, membantah hal itu bahwa Serse tidak pernah meminta uang tersebut, itu melainkan oknum Sabhara atau Provos kata Kanit Reskrim, Kamis (25/08/2022).
 
Terkait informasi tersebut, didapatkan awak media, Kapolsek Serbelawan AKP Pol Abdullah Yunus Siregar melalui via whatsapp, membantah, "Tidak benar itu bro," ucapnya pada pukul 16.11 Wib.
 
Tak lama kemudian Kapolsek Serbelawan Abdullah Yunus Siregar, menghapus balasannya di via whatsApp.
 
Kedatangan Anggota Propam Polda Sumut
 
Dika anak kandung Syamsir Alam Lubis, Jumat (26/8/2022) Pukul 15.30 Wib telah didatangi anggota Propam Polda Sumatera Utara bernama Doni ditempat jualan Monjanya di Bandar Selamat Ujung Jalan Bandar Selamat.
 
Diceritakannya kepada oknum Propam Polda Sumut tersebut, ketika orangtuanya sebelum ditahan sampai proses penangkapan oleh pihak Polsek Serbelawan yang diduga tidak sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur)
 
Dika berharap dengan adanya komunikasi dengan pihak anggota Propam Polda tersebut agar dapat harapan untuk mendapatkan keadilan juga orangtuanya dapat bebas dan berkumpul kembali bersama keluarganya. (red)

Post a Comment

0 Comments