Timbulnya Surat Dukungan Bupati Deli Serdang Pemicu Konflik
Edi Susanto berfoto
didepan gedung BUMN RI di Jakarta, Rabu (31/8/2022) seusai memasukkan surat
dari LBH Gajah Mada. @doc. Edi Susanto
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – LBH
(Lembaga Bantuan Hukum) Gajah Mada mengadukan persoalan tentang permasalahan
sengketa lahan 7,2 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli
Serdang Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian (Mentan)
dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut dikatakan Edi Susanto, Amd Ketua DPW HIPAKAD 63
Sumatera Utara yang juga Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 Sumatera
Utara, Minggu (4/9/2022) siang di Jakarta melalui telpon seluler kepada
Majalahjurnalis.com.
Melalui Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm H. Murrat Aziz seperti
Edi Sueheri, SH, Edi Sipayung, SH, SEKBER Mempertahankan NKRI dan Laskar Janur
Kuning Era 24 berangkat ke Jakarta bertujuan melaporkan persoalan sengketa
lahan 7,2 hektar tersebut. Karena lahan itu saat ini dikuasai oleh pihak
pengembang PT. Ciputra atau CitraLand, padahal kata pihak PTPN II itu masuk HGU
111, setelah dikuasai PTPN II dari warga, koq lahannya dibangun perumahan mewah
oleh PT. Ciputra/CitraLand?
Ini semua berawal dari Surat Dukungan yang dikeluarkan Bupati
Deli Serdang Ashari Tambunan kepada Direksi PT. Perkebunan Nusantara II Nomor :
640/3327 tanggal 06 Oktober 2020.
Timbulnya surat dukungan Bupati Deli Serdang itu, berdasarkan Surat Permohonan dari Direksi
PT. Perkebunan Nusantara II Nomor: Dir/X/260/IX/2020 tanggal 8 September 2020
Perihal Permohonan Izin Prinsip.
|
Berfoto didepan Gedung
ATR/BPN RI di Jakarta seusai memasukkan surat dari LBH Gajah Mada, Rabu
(31/8/2022). @doc. Edi Susanto. |
Mengingat Surat Dukungan dari Bupati Deli Serdang tersebut yang
ditembuskan kepada Menteri BUMN di Jakarta, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara di
Medan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, maka kami meminta
klarifikasi yang sejelas-jelasnya dari ketiga Menteri tersebut.
Perlu juga diketahui, dampak dari terbitnya Surat Bupati Deli
Serdang sangat berpengaruh dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan serta
mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi warga kecil yakni warga yang
telah mendiami tanah tersebut berpuluh-puluh tahun lamanya. Tiba-tiba koq digusur
secara membabi buta seperti Binatang.
Persoalan inilah yang kami adukan kepada ketiga Menteri
tersebut. Sementara Menteri BUMN Eric Thohir, saat ini sedang tidak berada di
Jakarta dan menurut stafnya kami diharapkan untuk menunggu.
Kami sebagai kuasa hukum ahli waris meminta keadilan kepada
ketiga Menteri tersebut karena yang kami lawan ini adalah raksasa (PT.
Ciputra/CitraLand), maka kami mau jumpa langsung kepada Bapak Menteri guna
meminta perlindungan hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
“Kami
menuntut hak kami bukan berarti kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebelumnya
tanah kami sudah diukur langsung oleh pihak BPN Deli Serdang dan sekarang
anehnya koq dipendding oleh BPN Deli Serdang. Dasar itulah kami ke Jakarta
jauh-jauh dari Deli Serdang untuk memohon kebijakan dari Bapak Menteri terkait
agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan arif dan bijaksana. Dan kami
juga berharap agar Bapak Menteri mendengar nasib kami warga lemah dan
terdzolimi ini, ujar Edi mengakhiri. (TN)
0 Comments