Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Gajah Mada Laporkan Kasus Sengketa Tanah Desa Helvetia ke Menteri BUMN, BPN dan Mentan di Jakarta

Timbulnya Surat Dukungan Bupati Deli Serdang Pemicu Konflik

Edi Susanto berfoto didepan gedung BUMN RI di Jakarta, Rabu (31/8/2022) seusai memasukkan surat dari LBH Gajah Mada. @doc. Edi Susanto


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Gajah Mada mengadukan persoalan tentang permasalahan sengketa lahan 7,2 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian (Mentan) dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
 
Hal tersebut dikatakan Edi Susanto, Amd Ketua DPW HIPAKAD 63 Sumatera Utara yang juga Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 Sumatera Utara, Minggu (4/9/2022) siang di Jakarta melalui telpon seluler kepada Majalahjurnalis.com.
 
Melalui Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm H. Murrat Aziz seperti Edi Sueheri, SH, Edi Sipayung, SH, SEKBER Mempertahankan NKRI dan Laskar Janur Kuning Era 24 berangkat ke Jakarta bertujuan melaporkan persoalan sengketa lahan 7,2 hektar tersebut. Karena lahan itu saat ini dikuasai oleh pihak pengembang PT. Ciputra atau CitraLand, padahal kata pihak PTPN II itu masuk HGU 111, setelah dikuasai PTPN II dari warga, koq lahannya dibangun perumahan mewah oleh PT. Ciputra/CitraLand?
 
Ini semua berawal dari Surat Dukungan yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan kepada Direksi PT. Perkebunan Nusantara II Nomor : 640/3327 tanggal 06 Oktober 2020.
 
Timbulnya surat dukungan Bupati Deli Serdang  itu, berdasarkan Surat Permohonan dari Direksi PT. Perkebunan Nusantara II Nomor: Dir/X/260/IX/2020 tanggal 8 September 2020 Perihal Permohonan Izin Prinsip.


Berfoto didepan Gedung ATR/BPN RI di Jakarta seusai memasukkan surat dari LBH Gajah Mada, Rabu (31/8/2022). @doc. Edi Susanto.



Mengingat Surat Dukungan dari Bupati Deli Serdang tersebut yang ditembuskan kepada Menteri BUMN di Jakarta, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara di Medan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam, maka kami meminta klarifikasi yang sejelas-jelasnya dari  ketiga Menteri tersebut.
 
Perlu juga diketahui, dampak dari terbitnya Surat Bupati Deli Serdang sangat berpengaruh dan menimbulkan konflik yang berkepanjangan serta mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi warga kecil yakni warga yang telah mendiami tanah tersebut berpuluh-puluh tahun lamanya. Tiba-tiba koq digusur secara membabi buta seperti Binatang.
 
Persoalan inilah yang kami adukan kepada ketiga Menteri tersebut. Sementara Menteri BUMN Eric Thohir, saat ini sedang tidak berada di Jakarta dan menurut stafnya kami diharapkan untuk menunggu.
 
Kami sebagai kuasa hukum ahli waris meminta keadilan kepada ketiga Menteri tersebut karena yang kami lawan ini adalah raksasa (PT. Ciputra/CitraLand), maka kami mau jumpa langsung kepada Bapak Menteri guna meminta perlindungan hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
 
“Kami menuntut hak kami bukan berarti kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebelumnya tanah kami sudah diukur langsung oleh pihak BPN Deli Serdang dan sekarang anehnya koq dipendding oleh BPN Deli Serdang. Dasar itulah kami ke Jakarta jauh-jauh dari Deli Serdang untuk memohon kebijakan dari Bapak Menteri terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan arif dan bijaksana. Dan kami juga berharap agar Bapak Menteri mendengar nasib kami warga lemah dan terdzolimi ini, ujar Edi mengakhiri. (TN) 

Post a Comment

0 Comments