Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkara Pembacokan Bripka Deddy Suhendra Digelar Perdana di PN Medan

 

Bripka Deddy Suhendra

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Sidang pembacokan Bripka Deddy Suhendra yang dilakukan Surya Ramadana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan diruang sidang Cakra 9 Jalan Pengadilan Medan, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 16.15 Wib.
 
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan, SH menghadirkan Tuminem Ibu Kandung Bripka Deddy sebagai pelapor dan Thamrin BA (Devisi Advokasi Perkumpulan JMI Sumut) sebagai Saksi serta Deddy Suhendra sebagai korban sekaligus saksi didalam persidangan tersebut.  
 
Sidang perdana tersebut mendengarkan keterangan dari pelapor maupun para saksi lainnya.
 
Didalam sidang tersebut, Deddy Suhendra dan Surya Ramadana tidak dihadirkan didalam persidangan dan mengikuti sidang melalui Daring.
 
Pantauan Majalahjurnalis.com didalam persidangan, korban Deddy Suhendra bersitegang dengan terdakwa Surya Ramadana. Dan sidang dilanjutkan pada Rabu depan (14/9/2022).
 
Untuk mengingat kembali peristiwa tersebut, berawal dari Laporan Tuminem di Polres Percut Sei Tuan Polrestabes Medan sesuai STTPL:186/I/2021/SPKT PERCUT tanggal 29 Januari 2021 tentang kasus pembacokan di Jalan Tirto Sari Depan Gudang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan-Sumatera Utara hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib.
 
Ketiga pelaku pembacokan itu bernama Surya Ramadana dan kedua lainnya berinisial Her dan Sat warga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
Surya sempat jadi buron polisi dan akhirnya pada hari Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Surya ditangkap polisi di Jalan Tirto Sari (Gudang Tissu) Kelurahan Bantan  Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. (TN)

Post a Comment

0 Comments