MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Sidang pembacokan Bripka Deddy
Suhendra yang dilakukan Surya Ramadana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan
diruang sidang Cakra 9 Jalan Pengadilan Medan, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul
16.15 Wib. Dalam sidang
tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rizqi Darmawan, SH menghadirkan Tuminem
Ibu Kandung Bripka Deddy sebagai pelapor dan Thamrin BA (Devisi Advokasi Perkumpulan JMI Sumut) sebagai Saksi serta Deddy
Suhendra sebagai korban sekaligus saksi didalam persidangan tersebut. Sidang perdana
tersebut mendengarkan keterangan dari pelapor maupun para saksi lainnya. Didalam sidang
tersebut, Deddy Suhendra dan Surya Ramadana tidak dihadirkan didalam persidangan
dan mengikuti sidang melalui Daring. Pantauan
Majalahjurnalis.com didalam persidangan, korban Deddy Suhendra bersitegang
dengan terdakwa Surya Ramadana. Dan sidang dilanjutkan pada Rabu depan
(14/9/2022). Untuk
mengingat kembali peristiwa tersebut, berawal dari Laporan Tuminem di Polres
Percut Sei Tuan Polrestabes Medan sesuai STTPL:186/I/2021/SPKT
PERCUT tanggal 29 Januari 2021 tentang kasus pembacokan di Jalan Tirto
Sari Depan Gudang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan-Sumatera
Utara hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib. Ketiga
pelaku pembacokan itu bernama Surya Ramadana dan kedua lainnya berinisial Her
dan Sat warga Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dijerat Pasal 170
Yo 351 KUHP tentang penganiayaan. Surya
sempat jadi buron polisi dan akhirnya pada hari Jumat
(10/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Surya ditangkap polisi di Jalan Tirto Sari
(Gudang Tissu) Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
(TN)
0 Komentar