Saat
Konferensi Pers, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba IPTU Elimawan Sitorus (nomor dua
dari kanan memakai baju kemeja putih). @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Polres Labuhanbatu
yang dipimpin AKBP Anhar Arlia Rangkuti melaksanakan Konferensi Pers diruang
gelar Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (23/9/2022).
Kaur Bin Ops Satres Narkoba IPTU Elimawan
Sitorus mengungkapkan bahwasanya benar
telah diamankan seorang laki-laki
berinisial NA (29) warga Kelurahan Padang Matinggi dan saat ini mendekam
didalam sel tahanan Satres Narkoba.
Beliau menjelaskan pengungkapan pada hari Kamis (22/9/2022) di Karaoke Blink Jalan H. Adam Malik
Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu awalnya
Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama Personil Satlak Lidpamfik Pomdam
I/BB melaksanakan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka operasi
penegakan dan penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota
Rantauprapat pada kamis dini hari.
Barang bukti yang disita dari NA berupa 1
bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi
bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan
diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir, 1
bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi
bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir, 4 bungkus klip transparan berisi
serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) didalam
kemasan berwarna merah diduga psikotropika golongan IV, Uang tunai sebesar Rp.
7.493.000, 1 unit HP android merk Realme warna hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs
pasal 112 ayat (2), dari Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan pasal 62 dari Undang-Undang RI Nomor: 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara tutupnya. (Amin Hsb)
0 Komentar