MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Hasil
gelar perkara pada hari Senin (5/9/2022) lalu di Polrestabes Medan menetapkan
para tersangka penganiayaan Dianur Rahman Ziawa alias Adel Ketua DPD FIB (Forum
Islam Bersatu) Kota Medan.
Hal itu dikatakan Ilham, SH, MH (foto) Direktur Hukum DPP FIB Sumatera Utara
kepada Majalahjurnalis.com seusai bertemu dengan Aipda Hengki selaku Penyidik
Polsek Medan Barat yang menangani kasus tersebut, Jumat (9/9/2022) sekitar
pukul 14.00 Wib.
Tadi sekitar pukul 10.30 Wib saya bertemu
langsung dengan Aipda Hengki, ujar Ilham, dari hasil pertemuan di Polsek Medan
Barat tersebut, bahwa pihak polisi telah menetapkan 3 tersangka pelaku
penganiayaan dari 6 orang yang dilaporkan. Dan berkasnya sudah diruang Kapolsek
Medan Barat Kompol Ruzi Gusman. Nantinya setelah keluar surat penangkapan, maka
ketiga pelaku akan segera ditangkap dan akan dilakukan proses pengembangan
selanjutnya.
“Kami atas
nama DPP Forum Islam Bersatu Sumatera Utara mengaprisiasi atas kinerja Polsek
Medan Barat yang telah serius sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) atas
laporan Dianur Rahman Ziawa alias Adel sesuai Laporan Polisi :
LP/B/235/VIII/2022/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT pada tanggal 21 Agustus
2022 lalu tentang pengeroyokan terjerat pidana sesuai KUHP Pasal 351 jo 170 dan
TKP-nya di
Jalan Guru Patimpus Pinggir Sungai Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota
Medan,” ujar Ilham. (TN)
0 Komentar