Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Medan Barat Tetapkan Pelaku Pengeroyokan Adel Ketua DPD FIB Kota Medan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Hasil gelar perkara pada hari Senin (5/9/2022) lalu di Polrestabes Medan menetapkan para tersangka penganiayaan Dianur Rahman Ziawa alias Adel Ketua DPD FIB (Forum Islam Bersatu) Kota Medan.

Hal itu dikatakan Ilham, SH, MH (foto) Direktur Hukum DPP FIB Sumatera Utara kepada Majalahjurnalis.com seusai bertemu dengan Aipda Hengki selaku Penyidik Polsek Medan Barat yang menangani kasus tersebut, Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Tadi sekitar pukul 10.30 Wib saya bertemu langsung dengan Aipda Hengki, ujar Ilham, dari hasil pertemuan di Polsek Medan Barat tersebut, bahwa pihak polisi telah menetapkan 3 tersangka pelaku penganiayaan dari 6 orang yang dilaporkan. Dan berkasnya sudah diruang Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman. Nantinya setelah keluar surat penangkapan, maka ketiga pelaku akan segera ditangkap dan akan dilakukan proses pengembangan selanjutnya.

“Kami atas nama DPP Forum Islam Bersatu Sumatera Utara mengaprisiasi atas kinerja Polsek Medan Barat yang telah serius sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) atas laporan Dianur Rahman Ziawa alias Adel sesuai Laporan Polisi : LP/B/235/VIII/2022/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT pada tanggal 21 Agustus 2022 lalu tentang pengeroyokan terjerat pidana sesuai KUHP Pasal 351 jo 170 dan TKP-nya di Jalan Guru Patimpus Pinggir Sungai Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan,” ujar Ilham. (TN)

Post a Comment

0 Comments