Sidang Lapangan yang dilakukan PTUN Medan di Lokasi Tanah HGU PT Merbaujaya Indahraya, Labura
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
lakukan sidang lapangan atas gugatan Pekara No.49/G/2022/PTUN Medan, di Lokasi
Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya, Kamis (26/8/2022) lalu. Dalam sidang lapangan ini
Kelompok Tani Aek Kuo Labuhan Batu Utara (Labura) meminta agar memberikan
keputusan yang adil bagi masyarakat kelompok tani. Sidang lapangan yang
dilakukan langsung dilokasi HGU PT Merbaujaya Indahraya dihadiri tiga orang
Hakim terdiri dari, Safaat SH., MH, Andi Fahmi, SH., MH dan Yusuf Ngongi,
SH.,MH dan seorang Panitra Taufik Lubis SH disaksikan oleh kedua pihak dari
pihak manajemen PT Merbaujaya Indahraya dan puluhan masyarakat yang tergabung
dari kelompok tani bernama kelompok Tani Patok Besi. Atas persidangan tersebut
kuasa hukum pihak kelompok tani, Ruswan Efendi AR, SH.,MH bersama Rusniati,
SH., MH saat dikonfirmasi atas persidangan tersebut mengatakan bahwa minta
majelis hakim membatalkan HGU yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Labuhan Batu seluas 4.928 hektar lebih.
“Pihak perusahaan dengan
arogansi merampas hak warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan
Batu Utara yang telah dikuasai sejak 1980 dengan luas 1.100 hektar lahan
pertanian warga,” ucap Ruswan. Ruswan juga menambahkan
bahwa terkait HGU yang sudah diterbitkan sudah menyalahi wewenang dan
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini, sebagaimana penerbitan
HGU PT Merbaujaya Indahraya tidak memiliki unsur-unsur terkait terbitnya Hak
Guna Usaha. Sementara Ketua Kelompok
Tani Patok Besi, M Ali Sabana Tambunan berharap kepada pemangku kebijakan dan
pemerintah agar mengembalikan tanah masyarakat yang telah 32 tahun dikuasai
oleh corporate. “Kami berharap besar kepada
PTUN untuk mengabulkan gugatan kami Kelompok Tani Patok Besi, agar tanah
masyarakat yang sejak 32 tahun diambil oleh perusahaan dan bisa kembali ke
masyarakat,” tutupnya. (Fahmi/Amin Hsb)
0 Comments