Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersaama Ketua Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik.@Tribun Manado
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Lanjutan kasus pembunuhan berencana
Brigadir Yoshua, kini mencuat adanya dugaan mengejutkan Ketua Komnas HAM duga
Istri Ferdy Sambo ekskutor lain penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi diduga
turut menembak selain Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Diketahui,
berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari 1 peluru yang ditembakkan ke tubuh
Brigadir J. Diduga adanya pihak ketiga selain Ferdy Sambo dan Bharada E yang
turut melepaskan tembakan, kini nama Putri Candrawathi turut disebut-sebut.
Pengakuan
Mengejutkan Ketua Komnas HAM Duga Istri Ferdy Sambo ekskutor lain penembakan Brigadir
J: Ada Pihak Ketiga. Dikutip dari cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne,
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemugkinan
istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan. ¨Terbuka peluang bagi Putri
Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat,¨
kata Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada kemungkinan bahwa Putri
Candrawathi (PC) ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias
Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Taufan,
kemungkinan tersebut berdasarkan dari hasil proses ekshumasi atau autopsi ulang
dan sejumlah bukti dari uji balistik. Uji tersebut membuktikan bahwa lebih dari
satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.
"Tak mungkin
dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua
senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," kata Taufan
ditayangkan Kompas TV, dikutip Minggu 11 September 2022.
Taufan
menambahkan, "Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah
analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi
saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," kata
dia.
Kemudian, Taufan
menduga adanya pihak ketiga atau eksekutor lain yang ikut melakukan penembakan
terhadap Brigadir J. Orang yang melakukannya, lanjut Taufan, bisa jadi adalah
Putri Candrawathi. "Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan
juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya
katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh
penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi
keterangan," ujar Taufan.
Pihak Taufan juga
mendorong penyidik untuk mendalami sejumlah bukti yang sudah ditemukan itu. Taufan
juga meminta penyidik tidak hanya berlandaskan atas dasar keterangan -
keterangan saksi semata.
"Kita
mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan
semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain. Sebab begini, ada satu problem yang
luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah," kata
dia.
Sebelumnya
diberitakan, Komnas HAM Komnas HAM) menduga secara kuat ada eksekutor lain yang
terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana salah satu ajudan mantan kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Nofriansyah
Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami menduga kuat ada eksekutor lain
(Selain Bharada E)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam
keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dugaan tersebut
terungkap dari hasil autopsi ulang (ekshumasi) jenazah Brigadir J. Menurut
Taufan, jika besaran lubang peluru berbeda, maka ada dugaan eksekutor lain.
"Tunggu saja
hasil autopsi ulang dan uji balistik. Kalau terbukti besaran lubang bekas
peluru di tubuh Joshua adalah karena jenis peluru berbeda, maka pasti
eksekutornya bukan hanya E," ujar Taufan.
Hasil Lie Detector diduga dapat buat bias peran para
tersangka
Ahli Hukum Pidana
Firman Firman Wijaya menyinggung soal hasil Lie Detector dikhawatirkan akan
menjadi bias hingga mengaburkan siapa yang menjadi pelaku utama.
Atas dasar itu
dapat berimbas kepada Bharada E juga selaku pelaku penembakan yang diketahui
otak pembunuhan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy
yang hadir sebagai narasumber di Program Dua Sisi tvOne menjawab tentang hal
yang bisa membahayakan kliennya.
"Prinsipnya
klien saya sudah konsisten, perlu kita ingat bahwa keterangan saya inilah yang
membuka apa yang terjadi, sama kita garis bawahi klien saya adalah saksi
mahkota, perannya sangat penting," ujarnya.
Kuasa Hukum
Bharada E menjawab soal kemungkinan biasnya dari Lie Detector itu yang bisa
merugikan kliennya, Ronny mengaku semua itu bisa diuji pengadilan dengan pasal
185 ayat 6 tentang persesuaian saksi dan saksi serta persesuaian saksi dengan
alat bukti lainnya.
"Perlu kita sampaikan ke publik bahwa ini
anak (Bharada E) cerminan anak muda yang ingin mengabdi pada negara, tapi
ketemu sama atasan yang tidak bertanggungjawab, yang boleh dikatakan
mengorbankan anak buahnya sendiri pangkat paling rendah," ujarnya.
"Jadi ini adalah cerminan anak muda yang
ingin berbakti pada negara, jangan sampai anak muda ini dikorbankan,
sambungnya. Ronny menyebutkan berharap pada penegak hukum yang lain seperti JPU
dan hakim dengan mengaku hasil dari tes Psikologi Bharada E yakni religius.
Sumber : tvonenews.com
0 Komentar