Sejoli pembuat video mesum berpakaian adat Bali ditangkap oleh Polda
Bali. (I Wayan Sui Suadnyana/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Denpasar) - Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali
mengungkap dua pelaku diduga sebagai pembuat sekaligus pengedar video mesum
yang memakai pakaian adat Bali. Video itu dibuat di mobil yang sedang melaju.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar
Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan dua pelaku pembuat dan pengedar
video tersebut tidak memiliki hubungan selain pertemanan biasa. Pelaku pria
berasal dari Sesetan, Bali, sementara pelaku wanita berasal dari Bogor.
"Pelaku berhasil ditangkap, laki-laki MMDI (28)
asal dari Denpasar, sedangkan perempuannya adalah DNL (26) berasal dari Bogor,
tinggalnya di Depok, dan sekarang sudah diamankan di Polda Bali," kata
Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Lobi Ditreskrimsus
Polda Bali, seperti dilansir Antara, Kamis (22/9/2022).
Satake Bayu mengatakan modus yang digunakan kedua
tersangka dalam kasus tersebut adalah membuat video kemudian men-share ke grup
yang memiliki kesamaan orientasi seksual, siapa saja dapat melakukan tindakan
serupa dengan pasangan yang dikenal di dalam grup tersebut.
Dari keterangan kedua pelaku, polisi menyatakan pada
mulanya kedua pelaku berkenalan awal melalui aplikasi Twitter, kemudian
berteman. Seiring dengan perjalanan waktu, keduanya memiliki keinginan untuk
melakukan hal tidak senonoh tersebut.
Pada mulanya, video yang direkam melalui ponsel
pelaku wanita tersebut dibuat hanya untuk memuaskan fantasi semata. Tetapi,
kemudian muncul niat untuk mempublikasikan video tersebut melalui aplikasi
Twitter.
Setelah melakukan tindakan tersebut, pihak perempuan
membagikannya ke media sosial melalui akun Twitternya atas persetujuan sang
lelaki.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik
Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali berupa dua buah HP, pakaian
adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan
pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat
dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan
Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman
kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda
Bali AKBP Nanang Pri Hasmiko menyatakan pada awalnya penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengalami kesulitan dalam mengungkap
identitas pelaku karena setelah video tersebut viral dan beredar luas dalam
masyarakat, pelaku menghapus video tersebut.
"Dengan viralnya perbuatan hubungan seksual
yang dilakukan oleh kedua pelaku dalam mobil yang sedang melaju tersebut, kami
langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan profiling
terhadap akun atau media-media yang berkaitan dengan kedua akun yang
bersangkutan," kata Nanang.
Setelah melakukan pemetaan identitas pelaku melalui
akun medsos yang lain, penyidik menemukan bukti satu orang yang berhubungan
dengan video yang viral tersebut. Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut
dan didapatkan keterangan pelakunya adalah kedua orang yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Siber
Crime Polda Bali, video yang berdurasi 29 detik tersebut dibuat pada 1 September
2022 dan diunggah pada 10 September 2022. Setelah dilakukan pencarian, pelaku
perempuan berhasil ditangkap pada tanggal 17 September 2022 di Jakarta,
sedangkan pelaku laki-laki ditangkap pada Rabu 21 September 2022 di Denpasar.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, kata
Nanang, keduanya mengakui bahwa keduanya adalah pelaku pembuat dan yang
mengekspos, serta menghapus video tersebut dengan alat bukti yang ada, sehingga
penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Terkait tempat kejadian perkara (TKP) Polisi
menyebutkan kejadian itu dilakukan di wilayah Tampak Siring, Gianyar, setelah
melakukan acara melukat (ritual pembersihan dalam tradisi umat Hindu di Bali)
di Tirta Empul, Gianyar.
0 Comments