Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JPKP Deli Serdang Kecewa Atas Jawaban Dinas Cipta Karya Terkait Bangunan Di Desa Helvetia

 



MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – DPD JPKP (Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kecewa atas jawaban tertulis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCTKR) Kabupaten Deli Serdang Nomor: 640/851/DCTKR/DS/2022 tanggal 27 September 2022 terkait terbitnya Izn PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada Taufik Hidayat diatas tanah seluas 7,2 Ha yang masih bersengketa di PN Lubuk Pakam yang ditandatangani Rachmadsyah, ST Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kabupaten Deli Serdang.


Sesuai tanggapan tertulis yang sebelumnya disurati DPD JPKP Deli Serdang tanggal 02 September 2022 Nomor: 067/K/JPKP-DS/IX/2022 ke DCTKR Deli Serdang terkait Izin PBG diatas tanah HGU PTPN II seluas 7,2 Ha beralamat di Jalan Pertempuran No.58 Desa Helvetia Kabupaten Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.


Hal tersebut dikatakan Haris Harahap Ketua DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang kepada Majalahjurnalis.com, Senin (3/10/2022) sore di Lubuk Pakam.


Dikatakannya lagi sembari menunjukkan surat balasan dari Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang terkait terbitnya PBG, bahwa didalam isi surat ini, ada beberapa kejanggalan dari 6 poin yakni;

Dipoin (2), menyatakan surat persetujuan/perjanjian pemanfaatan lahan dari pemilik lahan (HGU No.5388) an PTPN II ke Pemilik Bangunan (PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial).

Dipoin (4), menyatakan Berita Acara Penyerahan Fisik Lahan seluas 6,8 hektar untuk pengembangan tahap I menjadi Kawasan Residensial di lokasi Helvetia kepada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial No. NDP/BA-03/IV/2022.

Dipoin (5), menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial antara PT. Perkebunan Nusantara II dengan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial menerangkan bahwa dalam hal ini, PT. Ciputra merupakan bagian dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial memberikan Surat Kuasa kepada Sdr Taufik Hidayat untuk Persetujuan Bangunan Gedung.




Dipoin (6), menyatakan Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022 dan Perda No.8 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan tertentu.

Jadi kalau kita tela’ah isi surat tersebut, seperti diuraikan  diatas, bahwa ada beberapa kejanggalan seperti di poin 2, 4, 5 dan 6. 

Kita ketahui bersama bahwa selama ini PTPN II mengatakan bahwa tanah 7,2 Ha di Desa Helvetia adalah masuk HGU 111, tapi sesuai keterangan yang dikeluarkan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang tertulis HGU No.5388 an PTPN II. Koq bisa?

Terus dipernyataan penyerahan fisik seluas 6,8 Ha bukan 7,2 Ha untuk pengembangan tahap I menjadi Kawasan Residensial di lokasi Helvetia kepada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial No. NDP/BA-03/IV/2022. Pertanyaannya, mengapa tanah tersebut dilakukan penyerahan Fisik (tanah)? Jadi legalitas Administrasi Surat Tanahnya apa? Dasar Legalitas Tanahnya, Apa? Ini tak jelas.

Masih dikatakan Haris, soal Surat Perjanjian Kerjasama Operasi Kawasan Residensial antara PT. Perkebunan Nusantara II dengan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial. Dalam Hal ini, PT. Ciputra merupakan bagian dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial. Dalam hal ini PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial memberikan Surat Kuasa kepada Sdr Taufik Hidayat untuk Persetujuan Bangunan Gedung. Pertanyaan kita, apakah untuk izin mendirikan bangunan, diperbolehkan hanya berdasarkan Surat Kuasa saja. Lalu apa alas haknya? SHM kah, atau SK Camat kah? Informasi ini mengambang, terkesan ada ditutup-tutupi.

Lalu yang sangat terasa sekali adanya Surat Edaran Bersama dari 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022 dan Perda No.8 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan tertentu. Pertanyaan kita, apa dasar hukumnya sehingga PT. Ciputra atau PT. Deli Megapolitan membangun seenak perutnya, hanya berdasarkan Surat Edaran 4 Menteri tanpa legalitas yang jelas atas tanahnya. Bagaimana kalau warga biasa, apa boleh sama seperti pihak pengembang tersebut. 

"Kami JPKP Deli Serdang kecewa dengan Surat Balasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang", ujarnya kesal menyikapi surat balasan itu. (TN)

Post a Comment

0 Comments