MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) -Karyawan
PT. SPM Jalan Pulau Bangkalan KIM I (Kawasan
Industri Mabar Satu) pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu buat pengaduan ke Depnaker
Wilayah I Sumatera Utara Jalan Asrama Medan tentang hak-hak normatif yang tak
dipenuhi PT. SPM. Hal itu
dikatakan salah seorang karyawan PT. SPM berinisal F kepada
Majalahjurnalis.com, Senin (10/10/2022) di lokasi Kawasan Industri Mabar. Dikatakannya,
pengaduan itu terkait hak-hak normatif karyawan yang tak dipenuhi PT. SPM yang
beroperasi 10 tahun lamanya dengan aktivitas usaha daur ulang kantung plastik. Upah pekerja
di PT SPM masih dibawah UMK dan UMP yang berlaku dan soal adanya terdaftar atau
tidak pekerja PT. SPM di BPJS Ketenagakerjaan, masih kabur sebab masih banyak
karyawan yang tak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Padahal masa kerja mereka
rata-rata diatas 1 hingga 10 tahun, akan tetapi pihak perusahaan belum juga mendaftarkannya.
Ada apa? Diceritakan
F, sejak pertengahan Juli 2022 lalu, keadaan pabrik mulai tidak normal dan ada beberapa
karyawan pada waktu itu dikumpulkan pihak Management PT. SPM. Perwakilan
dari perusahaan inisial NZ yang menjelaskan tentang keadaan perusahaan yang sepi
orderan. “Jadi untuk sementara
waktu, kalian (karyawan) dirumahkan dulu dan nanti akan dipanggil secara
bergantian”, ujar F menirukan ucapan NZ didalam pertemuan tersebut. Karyawan mengikuti
apa yang dijelaskan NZ. Walaupun prakteknya tidak ada perlakuan yang sama, selalu
saja ada perbedaan, namun setelah kondisi itu berjalan seminggu, dua minggu,
sebulan, dua bulan dan lama kelamaan kondisi pabrik semakin sepi orderan. Walaupun produksinya
tidak normal, tetapi pekerjanya ada 5 s/d 6 orang setiap hari. Berdasarkan data
di BPJS Ketenagakerjaan ± 31 orang lagi ditambah karyawan yang belum terdaftar
di BPJS Ketenagakerjaan ± 10 orang, maka status pekerja lainnya nganggur. Dirumahkan
tapi gaji tak jalan, sementara pekerja lainnya punya tanggungjawab dirumahnya
masing-masing. Dan perlu
diketahui juga, tegasnya kepada Majalahjurnalis.com, hingga saat ini tidak ada lagi
aktivitas karyawan dan produksi di pabrik tersebut. Merasa kehidupan
pekerja terkatung-katung, maka kami membuat pengaduan ke DEPNAKER Sumut pada
tanggal (29/8/22) lalu dan sekarang sudah ditangani Pak Hendrik Hutabarat dan Pak
Marolop Silalahi. Kamis (6/10/2022)
lalu, Pak Hendrik Hutabarat dan Pak Marolop Silalahi sudah turun ke pabrik PT. SPM
sekaligus membawa SPT-nya. Herannya
saat ketemu dengan orang kepercayaan PT. SPM mengatakan, bahwa yang datang
tersebut adalah petugas kebersihan, “Saya Cuma bersih-bersih disini,“ ucap
orang kepercayaan itu di Pos Satpam, terang F kepada awak media ini. Masih
dikatakannya, bahwa pada hari yang sama Kamis (6/10/2022), saya (F) dan
beberapa karyawan datang ke kantor Depnaker Sumut di Jalan Asrama Medan dan
bertemu dengan Pak Hendrik Hutabarat dan Pak Marolop Silalahi keduanya mengatakan,
bahwa SPT sudah masuk keperusahaan dan kami tadi juga sudah melihat langsung kondisi
pabrik, jadi kita tunggu dulu respon dari
perusahaan. Itulah yang diucapkan mereka kepada kami, ujar F. “Info
terbaru Senin (10/10/2022) siang dari Pak Marolop Silalahi, bahwa pihak perusahaan
akan datang untuk membahas pengaduan karyawan pada hari Senin atau Selasa depan
tanggal 17 atau 18 Oktober 2022,” jelasnya.
Saat akan dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut ke pihak PT. SPM, menurut petugas Satpam-nya, orang-orang PT. SPM sedang tak berada ditempat. (TN)
0 Komentar