Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Jalan Tol Rest Area KM 65 Sei Rampah

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Ahmad Arfah/detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dua orang pria ditangkap polisi karena kedapatan membawa 20 kg sabu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Keduanya diduga mengambil barang haram itu di Medan untuk dibawa ke Palembang dengan upah Rp 15 juta per kilogram.
 
"Sabu seberat 20 kg diungkap oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (3/10/2022).
 
Hadi mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (2/10/2022) di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, tepatnya Rest Area KM 65 Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
 
Awalnya, petugas menghentikan satu unit mobil Pajero dan mengamankan dua orang pria yakni AA (47) warga Medan Amplas dan AS (35) warga Kota Padangsidimpuan. Kemudian digeledah dan ditemukan sabu seberat 20 kg.
 
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti berupa 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek GuanYinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg," sebut Hadi.
 
Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput sabu di Medan lalu mengantarkan ke Palembang.
 
"Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa disuruh oleh R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr. Mansyur Medan dan mengantar ke Palembang. Dijanjikan upah Rp 15.000.000/Kg," sebut Hadi.
 
Hadi menuturkan saat ini penyidik terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan bandar dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya.
 
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments