Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Ahmad Arfah/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Dua orang pria ditangkap polisi
karena kedapatan membawa 20 kg sabu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),
Sumatera Utara. Keduanya diduga mengambil barang haram itu di Medan untuk
dibawa ke Palembang dengan upah Rp 15 juta per kilogram. "Sabu
seberat 20 kg diungkap oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut,"
kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (3/10/2022). Hadi
mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (2/10/2022) di Jalan Tol
Medan-Tebing Tinggi, tepatnya Rest Area KM 65 Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Awalnya,
petugas menghentikan satu unit mobil Pajero dan mengamankan dua orang pria
yakni AA (47) warga Medan Amplas dan AS (35) warga Kota Padangsidimpuan.
Kemudian digeledah dan ditemukan sabu seberat 20 kg. "Dilakukan
penggeledahan dan ditemukan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang
terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti berupa 20 bungkus kemasan teh
cina warna hijau merek GuanYinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20
kg," sebut Hadi. Kemudian,
petugas melakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku disuruh oleh
seseorang untuk menjemput sabu di Medan lalu mengantarkan ke Palembang. "Hasil
interogasi terhadap tersangka bahwa disuruh oleh R di Batam untuk menjemput
narkotika jenis sabu di Jalan Dr. Mansyur Medan dan mengantar ke Palembang. Dijanjikan
upah Rp 15.000.000/Kg," sebut Hadi. Hadi
menuturkan saat ini penyidik terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan
bandar dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya. Sumber : detiksumut
0 Comments