Satu Personil Sat Narkoba terluka akibat
perlawanan keluarga tersangka. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba
AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan
Sitorus SH, MH Menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika golongan I bukan
tanaman jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba.
Pengungkapan Para Pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Utara selama 2 pekan
dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022.
Sebanyak 11 tersangka dari 9 Laporan Polisi dengan total BB Narkotika
Sabu 13,46 Gram telah berhasil diamankan yaitu;
1. Pada tanggal 29 September 2022 di Jalan Umum Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan
Kualuh Leidong Kabupaten Labura, dengan tersangka AB (Awaluddin Als Bolon) 32 Tahun Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung
Leidong dengan Barang Bukti 1 Plastik Klip Berisi Narkotika jenis sabu seberat
2,11 Gram.
2. Pada tanggal 30 September 2022 Dusun Tanjung Pasir Pekan Desa Tanjung
Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Labura dengan tersangka HA (Haili Afriadi Als
Eli Nasti), 54 Tahun, Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir Kecamatan
Kualuh Selatan Kabupaten Labura dengan Barang Bukti :
a. 1 bungkus plastik klip berisi
Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 Gram
b. 1 bungkus plastik klip berisi
Narkotika jenis Sabu seberat 0,03 Gram
a. 1 buah botol minuman/ bong dan plastik klip kosong
3. Pada tanggal 30 September 2022 Desa Padang Lela Kecamatan Na IX-X
Kabupaten Labura, Dengan tersangka DP (Deni Pratama Als Somad), 20 Tahun, Aek
Kota Batu Kecamatan Na Ix-X Kabupaten Labura dengan Barang Bukti :
a. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 Gram
b. 1 buah plastik klip kosong
4. Pada tanggal 30 September 2022 Desa Padang Lela Kecamatan Na IX-X
Kabupaten Labura dengan tersangka M (Misriadi Als Jumar), 41 Tahun, Dusun IV
Sosopan Desa Pasang Lela Kecamatan Na Ix-X Kabupaten Labura dengan Barang Bukti
:
a. 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram
b. 1 bungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong
c. Uang pecahan sebesar Rp. 195.000,-
5. Pada tanggal 01 Oktober 2022 Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas
Kabupaten Labura dengan tersangka DA (Dedi Ansyah Als Dedi), 39 Tahun, Desa
Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura dengan Barang Bukti :
a. 4 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,95 Gram
b. 1 bungkus kotak rokok Sempurna
c. Uang pecahan sebesar Rp. 1.595.000,-
6. Pada tanggal 02 Oktober 2022 Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten
Labura dengan tersangka SP (Sanuddin Panjaitan Als Jait) 44 Tahum Desa Rombisan Kecamatan Aek Natas
Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Barang Bukti :
a. 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,68 Gram
b. 10 buah plastik klip kosong
c. 1 buah kaca Pirek
7. Pada tanggal 05 Oktober 2022 Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas
Kabupaten Labura dengan tersangka AT (Awaliddin Tanjung Als Awal) 43 Tahun,
Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura dan Arh (Abdul Rahmad Hasibuan
Als Ramli) 36 Tahun, Desa Adian Torop
Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura dengan
Barang Bukti:
a. 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 Gram
b. 1 buah kaca pirek bekas bakar
c. 1 buah bong terbuat dari botol minuman Mineral
8. Pada tanggal 06 Oktober 2022 Jalan umum Dusun I Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten
Labura dengan tersangka ISS (Iin Syahputra Siagian), 31 Tahun, Dusun IV Desa
Lobu Huala Kecamatan Kualuh Huilu Selatan Kabupaten Labura dengan Barang Bukti
1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram.
9. Pada tanggal 08 Oktober 2022 Linkungan I Gunting Saga Kelurahan
Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura dengan Tersangka MI (M.
Ilyas Mrp.S.Pd) 36 Tahun, Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh
Selatan Kabupaten Labura dan JL (Jagumanti Lubis) 41 Tahun, Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan
Kualuh Selatan Kabupaten Labura dengan Barang Bukti :
1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 Gram, 1 buah kaca
pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 Gram, 1 buah bong alat isap Sabu dari
botol minuman mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip
kosong, 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah
plastik klip besar kosong, 1 unit Timbangan elektrik, Uang pecahan sebesar Rp.
5.170.000,- dan 1 buah buku catatan Notes.
Penindakan di Gunting Saga Personil Sat Narkoba menjadi korban keganasan
masyarakat
10. Pada tanggal 08 Oktober 2022 Linkungan I Gunting Saga Kelurahan
Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura dengan tersangka MI (M.
Ilyas Mrp.S.Pd) 36 Tahun, Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh
Selatan Kabupaten Labura dan JL (Jagumanti Lubis) 41 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kecamatan
Kualuh Selatan Kab Labura. Salah satu Personil Sat Narkoba Bripka Azizun Amril
Siregar mengalami luka memar dikepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi
pada saat penangkapan terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya walaupun pada
saat penggeledahan didampingi oleh Aparat Desa.
Namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua
tersangka sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di
Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat terkhusus warga masyarakat Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada
Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan
mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam
melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat
(1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun. (Amin
Hsb)
0 Komentar