Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. @CNN Indonesia
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa menjadi daftar panjang
hitam institusi Polri. Sebelumnya Irjen Freddy Sambo terikat kasus pembunuhan
Yosua yang sampai saat ini hangat dibicarakan. Belum
lagi usah kekonyolan oknum polisi saat mengantisiapasi kerusuhan di Stadion
Kanjuruan Malang yang melepaskan gas air mata diduga pemicu kegaduhan ketakutan
para superter Arema Mania dan Persebaya Surabaya yang mengakibatkan hilangnya
nyawa sebanyak 131 orang, sehingga Presiden RI Jokowi dan Federasi Sepak Bola Dunia
FIFA turun tangan. Kita
masih ingat kasus pencobaan pencurian sepeda motor di Medan dengan dalil COD
yang melibatkan 3 oknum anggota Kepolisian Polrestabes Medan. Deretan ini telah
mencoreng instirusi Polri dimata rakyat Indonesia. Maraknya
penyakit masyarakat Judi Online dan Judi Togel serta KIM Hongkong dan peredaran
Narkoba sampai kepelosok desa yang terpencil, membuat masyarakat anti hal itu
hanya bisa elus dada dan mengharapkan institusi Polri berbenah diri dan
menjadikan pembasmi tindakan kejahatan yang sudah meresahkan itu.
Seperti dalam kasus Narkoba
yang masih hangat menjadi buah bibir, Sang Jenderal kembali terjerat hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan
kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa bermula
dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba.
Irjen Teddy Minahasa. @Tribun
"Polda Metro
melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba, bermula dari
laporan masyarakat diamankan tiga masyarakat sipil, dilakukan pengembangan
ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol
jabatan Kapolsek," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022). Pengembangan kasus
dilanjutkan hingga didapatkan informasi kepada seorang pengedar dan personel
polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. "Dari situ kita melihat
ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. atas dasar hal tersebut kemarin saya
minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen
tersebut," ungkapnya.
Listyo melanjutkan, per
14 Oktober pagi tim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status
Teddy. Ia mengatakan Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu
proses pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy akan dipindahkan di
Rutan Polda Metro Jaya. Listyo juga memastikan
pihaknya akan segera menerbitkan telegram baru terkait pembatalan jabatan Teddy
sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai
Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.
"Akan saya
keluarkan telegram pembatalan dan kami ganti dengan pejabat baru," kata
dia. Listyo juga mengatakan
pihaknya sudah mendapatkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Teddy
dalam dugaan penjualan narkoba. Namun demikian, Polri masih perlu penyelidikan
lebih lanjut. Sumber : Majalahjurnalis.com/ CNN Indonesia
0 Comments