PGRI Minta Pemerintah Tak
Menghapus Tunjangan Profesi Guru
Guru. ©2012
Merdeka.com/sdnpuspiptek.wordpress.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjungpinang) - Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) meminta pemerintah untuk tidak menghapus tunjangan profesi
guru. Keputusan ini dinilai dapat memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.
"Kami dapat informasi ada rencana
penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Tentu ini kebijakan
yang tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
guru," kata salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI, Huzaifah Dadang dikutip
dari Antara Tanjungpinang, Jumat (25/11/2022).
Dadang memberi apresiasi
kepada pemerintah daerah di seluruh provinsi yang memberi tunjangan profesi
kepada guru, termasuk yang berstatus sebagai tenaga honorer.
"Saat HUT Guru Nasional ke-77 hari ini,
kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta
memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN," ucapnya.
Menurut dia, PGRI tidak dalam posisi
menghalangi pemerintah melaksanakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Berdasarkan peraturan itu, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua
yakni PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah dapat melaksanakan peraturan
tersebut, namun tidak memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan
yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau
PPPK.
Terkait kuota penerimaan PPPK, pemda dapat
mengajukan kepada pemerintah pusat, namun harus meminta dana alokasi khusus
sesuai dengan kebutuhan karena hal itu berhubungan dengan gaji guru PPPK.
"Kalau tidak lulus PNS, dapat mengikuti
seleksi PPPK," ucapnya.
Kesejahteraan
Guru
Selain persoalan
kesejahteraan guru, Dadang juga mengingatkan guru harus cepat beradaptasi
dengan kebutuhan pendidikan sekarang. Guru wajib meningkatkan kompetensi serta
mengikuti program transformasi pendidikan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi
menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan berbasis teknologi informasi.
"Guru harus melek digital. Ini sekarang pendidikan berbasis digital, guru
sudah harus mengurangi model pendidikan konvensional," tuturnya.
Isu lainnya yang menguat saat HUT Guru Nasional
ke-77 yakni perlindungan profesi guru. PB PGRI dan Kapolri menandatangani
kesepakatan untuk melindungi para guru saat memberi pendidikan kepada para
pelajar.
Saat ini, banyak peraturan yang dapat
menjerat guru sehingga PGRI dan Kapolri sepakat untuk melindungi mereka.
"Guru tidak boleh dikriminalisasi saat
mendidik anak. Guru memiliki cara mendidik anak. Mereka paham memperlakukan
anak agar lebih berkualitas dan bermoral. Jangan sampai guru saat mendidik,
kemudian dilaporkan ke polisi karena fitnah,"
katanya.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar