MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) - Kehadiran Drs, Hendrik Sitompul, MM Anggota
DPR RI dari Partai Demokrat di Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diundang warga guna mendapat
dukungan politik dari DPR RI di Senayan Jakarta.
Temu ramah dengan diskusi kecil
bersama puluhan warga Dusun IX di Jalan Semenanjung dirumah Jabidi Siregar Ketua RT
01, Selasa (15/11/2022) siang.
Selain dihadiri warga, pertemuan itu juga dihadiri Deni
Iskandar SH, MH selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Dusun IX.
Melalui Kuasa Hukum masyarakat, Deni menceritakan
prihal yang terjadi dilingkungannya terkait adanya klaim tanah dari PTPN II
bahwa tanah yang ditempati warga adalah masih dalam HGU (Hak Guna Usaha) 152.
Dalam diskusi tersebut, Drs, Hendrik Sitompul, MM menyampaikan tentang persoalan
tanah menyangkut legalitas HGU PTPN II.
Dikatakannya, jadi begini yang
pernah saya tau. Yang pasti HGU PTPN II ini sudah selesai dan belum dipulihkan
lagi (Belum ada HGU yang baru selepas berakhir HGU pada tahun 2000).
Kalau dipulihkan lagi bisa kasar
mereka. Tapi karena tidak ada pemulihan (terbitnya HGU yang baru), maka mereka
(red-PTPN II) tidak bisa kasar kepada warga yang menduduki bekas HGU-nya.Setelah saya tanya sama Kepala BPN-nya
juga, “Bang! Gimana kes-kes yang ada di PTPN II?” mereka bilang kepada saya, “HGU-nya
belum muncul”.
Lalu kita tanya kembali,
bagaimana penduduk yang sudah ada selama ini menduduki lahan itu?
“Gini Bang!” Kata Hendrik
menirukan ucapan Kepala BPN tersebut, dilanjutkannya, “Kalau PTPN II mau
mendapatkan HGU, dia (PTPN II) harus mengklirkan dulu yang ada dilokasi
(masyarakat didalam lahan yang akan dibuat HGU-nya yang baru), baru bisa keluar
HGU-nya”.
Ditambahkannya lagi, HGU itu tak
bisa keluar tanpa diklirkan semua. Jadi BPN tidak mau mengeluarkan itu, ketika
lokasi baru (lahan) yang mau jadikan HGU baru tidak diklirkan terlebihdahulu, artinya
penduduk-penduduk setempat harus ditertibkan semua, maka HGU itu bisa
diterbitkan.
“Jadi solusinya,” ujar Hendrik
yang dipetiknya dari ucapan Kepala BPN, dilanjutkannya lagi, menyikapi terhadap
permasalahan itu, masyarakat memohon kepada Gubernur Sumatera Utara agar lahan
yang diduduki masyarakat diberikan kepada masyarakat. Itulah solusinya,” ujar
Hendrik dalam diskusi kecil bersama Masyarakat
Adat Dusun IX Desa Sampali.
Seusai diskusi, Deni
Iskandar SH, MH selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat memberikan surat aspirasi
masyarakat kepada anggota DPR RI, Drs. Hendrik
Sitompul, MM untuk ditindaklanjuti.
Dalam penyerahan surat tersebut,
Hendrik Sitompul kembali menyampaikan, “Saya menerima aspirasi dari masyarakat Dusun IX, terkait dengan status tanah yang warga kuasai dan duduki. Diharapkan
pemerintah lebih peduli kepada pro masyarakat bukan kepada pemilik modal. Dan
kita harapkan kepada pemerintah agar mengangkat harkat martabat masyarakat desa
ini yang sudah puluhan tahun mendudukinya. Demikian saya sampaikan kepada
Pemerintah, ucapnya sembari menerima surat aspirasi masyarakat Dusun IX.
(Faisal Siregar) |
0 Comments