Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hendrik Sitompul Anggota DPR RI : ‘HGU PTPN II Sudah Selesai, HGU yang Baru Belum Muncul’

 

Deni Iskandar, SH, MH (Kaos putih oblong) menyerahkan surat aspirasi masyarakat adat Dusun IX Desa Sampali kepada Drs, Hendrik Sitompul, MM Anggota DPR RI dari Partai Demokrat  di rumah Ketua RT 01 Dusun IX Jalan Semenanjung Dusun IX, Selasa (15/11/2022) siang. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Kehadiran Drs, Hendrik Sitompul, MM Anggota DPR RI dari Partai Demokrat di Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang diundang warga guna mendapat dukungan politik dari DPR RI di Senayan Jakarta.

 

Temu ramah dengan diskusi kecil bersama puluhan warga Dusun IX di Jalan Semenanjung dirumah Jabidi Siregar Ketua RT 01, Selasa (15/11/2022) siang.

 

Selain dihadiri warga, pertemuan itu juga dihadiri Deni Iskandar SH, MH selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Dusun IX.

 

Melalui Kuasa Hukum masyarakat, Deni menceritakan prihal yang terjadi dilingkungannya terkait adanya klaim tanah dari PTPN II bahwa tanah yang ditempati warga adalah masih dalam HGU (Hak Guna Usaha) 152.

 

Dalam diskusi tersebut, Drs, Hendrik Sitompul, MM menyampaikan tentang persoalan tanah menyangkut legalitas HGU PTPN II.

 

Dikatakannya, jadi begini yang pernah saya tau. Yang pasti HGU PTPN II ini sudah selesai dan belum dipulihkan lagi (Belum ada HGU yang baru selepas berakhir HGU pada tahun 2000).

 

Kalau dipulihkan lagi bisa kasar mereka. Tapi karena tidak ada pemulihan (terbitnya HGU yang baru), maka mereka (red-PTPN II) tidak bisa kasar kepada warga yang menduduki bekas HGU-nya.



Drs. Hendrik Sitompul, MM. @Majalahjurnalis.com



Setelah saya tanya sama Kepala BPN-nya juga, “Bang! Gimana kes-kes yang ada di PTPN II?” mereka bilang kepada saya, “HGU-nya belum muncul”.

 

Lalu kita tanya kembali, bagaimana penduduk yang sudah ada selama ini menduduki lahan itu?

 

“Gini Bang!” Kata Hendrik menirukan ucapan Kepala BPN tersebut, dilanjutkannya, “Kalau PTPN II mau mendapatkan HGU, dia (PTPN II) harus mengklirkan dulu yang ada dilokasi (masyarakat didalam lahan yang akan dibuat HGU-nya yang baru), baru bisa keluar HGU-nya”.

 

Ditambahkannya lagi, HGU itu tak bisa keluar tanpa diklirkan semua. Jadi BPN tidak mau mengeluarkan itu, ketika lokasi baru (lahan) yang mau jadikan HGU baru tidak diklirkan terlebihdahulu, artinya penduduk-penduduk setempat harus ditertibkan semua, maka HGU itu bisa diterbitkan.

 

“Jadi solusinya,” ujar Hendrik yang dipetiknya dari ucapan Kepala BPN, dilanjutkannya lagi, menyikapi terhadap permasalahan itu, masyarakat memohon kepada Gubernur Sumatera Utara agar lahan yang diduduki masyarakat diberikan kepada masyarakat. Itulah solusinya,” ujar Hendrik dalam diskusi kecil bersama Masyarakat Adat Dusun IX Desa Sampali.

 

Seusai diskusi, Deni Iskandar SH, MH selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat memberikan surat aspirasi masyarakat kepada anggota DPR RI, Drs. Hendrik Sitompul, MM untuk ditindaklanjuti.

 

Dalam penyerahan surat tersebut, Hendrik Sitompul kembali menyampaikan, “Saya menerima aspirasi dari masyarakat Dusun IX, terkait dengan status tanah yang warga kuasai dan duduki. Diharapkan pemerintah lebih peduli kepada pro masyarakat bukan kepada pemilik modal. Dan kita harapkan kepada pemerintah agar mengangkat harkat martabat masyarakat desa ini yang sudah puluhan tahun mendudukinya. Demikian saya sampaikan kepada Pemerintah, ucapnya sembari menerima surat aspirasi masyarakat Dusun IX. (Faisal Siregar)  

Post a Comment

0 Comments