Ticker

7/recent/ticker-posts

Soal Sekolah Gratis. Ini Kata Wamendagri Bima Arya

 

Wamendagri Bima Arya di Padang.@dok. Jeka Kampai/detikSumut

MAJALAHJURNALIS.Com (Padang) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun (SD-SMP) sekolah negeri dan swasta. Ia menyebut, pemerintah daerah akan berhitung kembali soal perencanaan, karena keputusan itu berkaitan erat dengan kemampuan fiskal daerah.
 
"Keputusan MK itu final dan mengikat. Tentu kita akan sesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal," kata Bima kepada wartawan, usai Peluncuran dan Dialog Percepatan Kopdes Merah Putih di Padang, Kamis (29/5/2025).
 
Ia menyebut, saat ini di daerah sudah masuk proses pembahasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) untuk lima tahun ke depan, atau periode 2025-2029. Dengan begitu, tentu perlu ada penyesuaian terkait kemampuan fiskal dan pelayanan standar minimal.
 
"Ini kan sudah masuk proses RPJMD, dan pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian dari perencanaan itu dikaitkan dengan pelayanan standar minimal itu seperti apa. Lalu kapasitas fiskal bagaimana. Itu akan dihitung lagi," katanya.
 
Eks Wali Kota Bogor itu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama semua kepala daerah.
 
"Dan pasti kami dalam waktu dekat ini bersama kepala daerah, terutama Bappeda (akan membahas) dan meminta masukan dari kementerian (dikdasmen) dalam hal ini," katanya lagi.
 
MK sendiri mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
 
Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Diketahui, permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
 
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari detikNews.
Sumber : detiksumut

Posting Komentar

0 Komentar