Partai Buruh : Saatnya Gubsu Edy Naikan UMP dan
UMK se-Sumut 13 % Tahun 2023
 |
Willy Agus Utomo Ketua Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (foto kiri naju kemeja orange sambil memegang Map). |
"Biaya hidup dan kebutuhan pokok masyarakat sudah sangat melambung tinggi, harga BBM sangat tinggi, sulit bagi buruh dan masyarakat luas, harga kebutuhan pokok, sembako, sewa menyewa rumah, uang sekolah, ongkos angkot dan kebutuhan hidup lainnya mengalami kenaikan signifikan".
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Exco Partai
Buruh Provinsi Sumatera Utara berharap besar Gubernur Sumatera Utara, Edy
Rahmayadi dapat menaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota
(UMP/UMK) se Sumatera Utara pada Januari 2023 mendatang yakni sebesar 13
persen.
Menurut Ketua
Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, permintaan kenaikan upah sebesar 13
persen tersebut sangat lumrah dimana selain telah dihitung pihaknya berdasarkan
perhitungan Inflasi ditambah pertumbuhan
ekonomi, ada beberapa faktor lain yang seharusnya Gubsu dapat mengabulkan tuntutan kenaikan upah buruh Sumut secara signifikan
tahun depan.
"Salah satu
faktornya, Gubernur sudah seharusnya peka terhadap buruh, boleh ditanya ke
buruh Sumut saat ini, para buruh di kabupaten kota se-Sumatera Utara sudah
tidak mengalami kenaikan upah sejak kurun waktu 3 tahun terakhir ini,"
ungkap Willy Agus Utomo yang juga
merupakan Ketua Aktivis Buruh dari FSPMI Sumut ini kepada Wartawan di Medan,
Rabu (2/11/22).
Faktor kedua UU
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang mengebiri hak atas upah buruh. Menurutnya
UMP dan UMK seolah kerap naik, tapi selain kenaikannya sangat minim hanya rata
rata 1-3 persen, ditambah lagi dengan adanya PP tentang pengupahan dalam UU
Cipta Kerja yang sangat mengebiri hak buruh, dimana Upah Minimum Sektoral
Kabupaten Kota (UMSK) yang dihapuskan,
maka para buruh hanya menerima UMK saja, diamana Kata Willy, UMSK
harusnya ada kenaikan 5 - 15 % dari UMK yang ditetapkan sebelumnya.
"Jadi sejak
Tahun 2020 upah buruh tidak mengalami kenaikan, karena hampir 90 persen pekerja
buruh Sumut itu sebelum ada UU Cipta Kerja upahnya UMSK bukan UMK, maka
kalaupun naik selama dua tahun ini, upah mereka masih lebih dari UMP atau UMK
yang ditetapkan," ujar Willy.
"Saya
mencontohkan Pada 2021 lalu naik sebesar Rp 107.341 atau naik 3,3 % tahun itu,
dari Rp 3.222.526, naik menjadi Rp 3.329.867, akan tetapi tahun itu sebelumnya
para buruh Medan sudah menerima upah dari Pengusaha memakai hitungan UMSK atau
upah sektoral masing masing Industri, yang bekisar Rp 3.500.000 hingga Rp
3.600.000 ini upah mereka dibawah tahun 2020, nah bisa dibayangkan hingga saat
ini walau UMK Medan naik, mereka tidak akan menerima kenaikan upah karena
dianggap pengusaha mereka sudah lebih upahnya," papar Willy.
Faktor ketiga,
biaya hidup dan kebutuhan pokok masyarakat sudah sangat melambung tinggi,
diketahui naiknya harga BBM baru baru ini yang sangat tinggi terasa sulit bagi
kalangan buruh dan masyarakat luas, dimana semua harga kebutuhan pokok,
sembako, sewa menyewa rumah, uang sekolah, ongkos angkot dan kebutuhan hidup lainnya
mengalami kenaikan signifikan.
"Buruh saat
ini sudah jatuh tertimpa tangga, upah murah karena kenaikan yang dikebri UU
Cipta Kerja, sekarang kebutuhan pokok tak sanggup mereka penuhi, hidup mereka
sudah banyak gali lubang tutup lubang, hutang sana sini," ketus Willy.
Ketiga faktor
itulah, lanjut Willy yang harus mendasari Gubernur Sumatera Utara dapat
mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap rakyatnya khususnya buruh Sumut yang
hidupnya semakin sulit saat ini.
"Tuntutan
13 persen itu juga sesuai dengan paraturan yang ada, kalau Gubernurnya berani
bijaksana tidak takut intervensi dari siapapun," tegas Willy.
Partai Buruh
Sumut juga menyatakan sikapnya, mendukung gerakan serikat pekerja serikat buruh
yang melakukan aksi unjuk rasa dalam memperjuangkan upah buruh di Sumut
nantinya.
"Dalam
waktu dekat jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi, maka kami juga akan gelar
aksi bersama serikat pekerja serikat buruh yang ada di Sumut, dan mungkin pada
Desember 2022 kita rencanaka mogok kerja nasional secara besar besaran jika
tetap tidak digubris pemerintah," pungkasnya. (ril)
0 Comments