Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jikalau Upah Buruh Naik 15 Persen Pada 2023, Semua Perusahaan Bakal Tutup

 

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. @Kompas.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Aliansi buruh di Sumatera Utara meminta kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 naik 15 persen dari UMP 2022.
 
Merespons hal tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi mengatakan bila diikuti akan berdampak dengan perusahaan tutup, karena tidak bisa menggaji. 
 
"Kalau 15 persen (naik UMP tahun 2023), tutup perusahaan itu semua nanti," sebut Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Jumat petang, 18 November 2022.
 
Gubernur Edy pun, memberikan isyarat UMP Provinsi Sumut akan naik di tahun 2023. Namun, mantan Pangkostrad itu, enggan membeberkan berapa besaran UMP naik, karena masih dalam kajian internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
 
"Kalau kita hitung dia (UMP) akan naik," sebut Gubernur Edy.
 
Gubernur Edy diketahui sudah melakukan pertemuan virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah. Pertemuan itu membahas tentang UMP 2023.
 
"(Pertemuan itu) UMP, masih dalam rangka menentukan rumusan (kenaikan UMP)," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.
 
Gubenur Edy menjelaskan, berapa besaran kenaikan UMP itu. Pemprov Sumut melihat kebutuhan dan kesanggupan perusahaan yang ada di Provinsi ini. Sehingga perlu dilakukan kajian dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait untuk kenaikan UMP itu.
 
"Tapi, yang pastinya Sumatera Utara yang tahu kan kita. Berapa perusahaan yang mendapatkan dia (UMP)," ungkapnya.
 
Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, menjelaskan berapa besaran kenaikan UMP tahun 2023, akan juga diminta masukkan dan pendapat dari aliansi buruh di Sumut dan aliansi perusahaan. Sehingga kenaikan UMP dampak memberikan rasa keadilan.
 
"Ada struktural yang sangat sulit untuk kita perbandingkan. Yang dimaksud adalah seperti pabrik-pabrik CPO. Itu kan tak bisa disamakan dengan pabrik yang sifatnya struktural, ini yang mau disamakan," kata tambahnya.
 
Edy mencontohkan bahwa setiap perusahaan seperti tunjangannya berbeda antara buru CPO dan non CPO. Semua itu, akan dikaji keseluruhan.
 
"Buruh ini dengan buruh ini kan berbeda, kita samakan itu ada tunjangan-tunjangan yang diberikan perusahaan pada buruh-buruh CPO tadi itu, mereka kan monitor, inilah nanti kita cocok kan," jelas Gubernur Edy.
 
Untuk diketahui, UMP 2022 sebesar Rp2.522.609,94. UMP ini, naik sebesar Rp 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding Tahun 2021 sebesar Rp2.499.423.

Sumber : VIVA.co.id 

Post a Comment

0 Comments