Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. @Kompas.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Aliansi buruh di Sumatera Utara meminta kenaikan Upah Minum Provinsi
(UMP) pada tahun 2023 naik 15 persen dari UMP 2022.
Merespons hal
tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi mengatakan bila diikuti akan berdampak
dengan perusahaan tutup, karena tidak bisa menggaji.
"Kalau 15
persen (naik UMP tahun 2023), tutup perusahaan itu semua nanti," sebut
Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota
Medan, Jumat petang, 18 November 2022.
Gubernur Edy
pun, memberikan isyarat UMP Provinsi Sumut akan naik di tahun 2023. Namun,
mantan Pangkostrad itu, enggan membeberkan berapa besaran UMP naik, karena
masih dalam kajian internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Kalau
kita hitung dia (UMP) akan naik," sebut Gubernur Edy.
Gubernur Edy
diketahui sudah melakukan pertemuan virtual dengan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida
Fauziyah. Pertemuan itu membahas tentang UMP 2023.
"(Pertemuan itu)
UMP, masih dalam rangka menentukan rumusan (kenaikan UMP)," ucap mantan
Ketua Umum PSSI itu.
Gubenur Edy
menjelaskan, berapa besaran kenaikan UMP itu. Pemprov Sumut melihat
kebutuhan dan kesanggupan perusahaan yang ada di Provinsi ini. Sehingga perlu
dilakukan kajian dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait untuk kenaikan
UMP itu.
"Tapi,
yang pastinya Sumatera Utara yang tahu kan kita. Berapa perusahaan yang
mendapatkan dia (UMP)," ungkapnya.
Mantan Pangdam
I Bukit Barisan itu, menjelaskan berapa besaran kenaikan UMP tahun 2023, akan
juga diminta masukkan dan pendapat dari aliansi buruh di Sumut dan aliansi
perusahaan. Sehingga kenaikan UMP dampak memberikan rasa keadilan.
"Ada
struktural yang sangat sulit untuk kita perbandingkan. Yang dimaksud adalah
seperti pabrik-pabrik CPO. Itu kan tak bisa disamakan dengan pabrik yang
sifatnya struktural, ini yang mau disamakan," kata tambahnya.
Edy
mencontohkan bahwa setiap perusahaan seperti tunjangannya berbeda antara buru
CPO dan non CPO. Semua itu, akan dikaji keseluruhan.
"Buruh
ini dengan buruh ini kan berbeda, kita samakan itu ada tunjangan-tunjangan yang
diberikan perusahaan pada buruh-buruh CPO tadi itu, mereka kan monitor, inilah
nanti kita cocok kan," jelas Gubernur Edy.
Untuk
diketahui, UMP 2022 sebesar Rp2.522.609,94. UMP ini, naik sebesar Rp 23.186,94
atau 0,93 persen dibanding Tahun 2021 sebesar Rp2.499.423.
Sumber : VIVA.co.id
0 Comments