Laporan
Khoirul Anwar Terkesan Dipaksakan
 |
Harianto bersama Samsul, SH seusai pemeriksaan di Polres Mojokerta, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 13.29 Wib. |
"Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri, bahwa tidak bisa serta merta seorang Jurnalistik dilaporkan terkait produk Jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui Dewan Pers"
MAJALAHJURNALIS.Com (Mojokerto) – Harianto Wartawan media seputarindonesia.co.id di Polisikan karena
meliput Demo di Desa Sawo Kecamatan Kuterejo Kabupaten Mojokerto.
Khoirul Anwar seorang pengusaha tambang Galian C melaporkan
Harianto ke Polres Kabupaten Mojokerto dengan
sangkaan Pasal 310 dan 318 KUHP.
Harianto dilaporkan karena meliput aktivitas demo
penolakan tambang Galian C yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo pada
tanggal 20 Oktober 2022 lalu.
Menurut Samsul, SH Kuasa Hukum Harianto kepada awak media,
Senin (14/11/2022) seusai pemeriksaan mengatakan, "Pihak kepolisian
memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan
provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang, provokasi yang dimaksud
yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktivitas Galian
C, ada 12 pertanyaan yang ditanyakan
oleh penyidik ke klien kami." ungkap Samsul juga Pendiri LBH PRN.
Lanjutnya, "Pihak kepolisian memeriksa klien kami
bukan sebagai Jurnalis tapi sebagai provokator warga, meskipun diketahui bahwa
klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan
provokasi, klien kami hadir di balai desa Sawoo murni sebagai seorang Jurnalis
dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya, jadi kami merasa pihak
penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan.”
“Tugas Jurnalistik telah dilindungi oleh Undang Undang
Pers No 40 Tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara Dewan Pers dan Polri, bahwa tidak
bisa serta merta seorang Jurnalistik dilaporkan terkait produk Jurnalistiknya,
regulasi yang digunakan harus melalui Dewan Pers,” tegas Samsul.
Sedangkan menurut Harianto, "Pemeriksaan terhadap
saya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik, ini adalah kemunduran Demokrasi
di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktivitas
tambang Galian C sudah pernah saya rilis, waktu mediasi di balai desa antara
warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balai desa, dan
bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang
dituduhkan," ucapnya.
Seperti diberitakan media seputarindonesia.co.id sebelumnya,
gelombang penolakan warga Desa Sawo atas aktivitas tambang Galian C terus
bergejolak, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan,
meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat Desa Sawo. (Dian/AS)
0 Comments