Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Raja Galian C Polisikan Wartawan Saat Liput Aksi Demo Penolakan di Desa Sawoo

 Laporan Khoirul Anwar Terkesan Dipaksakan


Harianto bersama Samsul, SH seusai pemeriksaan di Polres Mojokerta, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 13.29 Wib.


"Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan  Polri, bahwa tidak bisa serta merta seorang Jurnalistik dilaporkan terkait produk Jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui Dewan Pers"


MAJALAHJURNALIS.Com (Mojokerto) – Harianto Wartawan media seputarindonesia.co.id di Polisikan karena meliput Demo di Desa Sawo Kecamatan Kuterejo Kabupaten Mojokerto.
 
Khoirul Anwar seorang pengusaha tambang Galian C melaporkan Harianto ke  Polres Kabupaten Mojokerto dengan sangkaan Pasal 310 dan 318 KUHP.
 
Harianto dilaporkan karena meliput aktivitas demo penolakan tambang Galian C yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.
 
Menurut Samsul, SH Kuasa Hukum Harianto kepada awak media, Senin (14/11/2022) seusai pemeriksaan mengatakan, "Pihak kepolisian memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang, provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktivitas Galian C,  ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami." ungkap Samsul juga Pendiri LBH PRN.
 
Lanjutnya, "Pihak kepolisian memeriksa klien kami bukan sebagai Jurnalis tapi sebagai provokator warga, meskipun diketahui bahwa klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan provokasi, klien kami hadir di balai desa Sawoo murni sebagai seorang Jurnalis dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya, jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan.”
 
“Tugas Jurnalistik telah dilindungi oleh Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan  Polri, bahwa tidak bisa serta merta seorang Jurnalistik dilaporkan terkait produk Jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui Dewan Pers,” tegas Samsul.
 
Sedangkan menurut Harianto, "Pemeriksaan terhadap saya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik, ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktivitas tambang Galian C sudah pernah saya rilis, waktu mediasi di balai desa antara warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balai desa, dan bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan," ucapnya.
 
Seperti diberitakan  media seputarindonesia.co.id sebelumnya, gelombang penolakan warga Desa Sawo atas aktivitas tambang Galian C terus bergejolak, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan, meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat Desa Sawo. (Dian/AS)

Post a Comment

0 Comments