MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -
Polres Labuhanbatu menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya
perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu. Enam tersangka dalam kasus yang
merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00, tersebut telah ditahan. Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui AKP Rusdi mengatakan, 5 dari 6 orang
tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Satu orang
lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia. "Ini
merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau
turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas
anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang
bersumber dari APBD 2013," terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP
Rusdi Marzuki SIK MH, dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022). Para
tersangka, lanjut AKP Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan
pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November
2022, lalu. "Para
tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran
Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021.
Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah
meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022)," ujarnya. Dijelaskan
AKP Rusdi, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu
adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu.
Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). "Lalu,
ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini
selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan)," jelasnya. Dua
tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari
2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA). "Kemudian
BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 - 31 Desember 2013,
juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang
masih menjabat, selebihnya telah pensiun," imbuhnya. Lebih
lanjut AKP Rusdi memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka
adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak
dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang
dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang
mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang
dipertanggung jawabkan lebih besar. “Untuk
kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan
tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang
dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman" paparnya. Para
tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Ancaman
Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan
hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU "
tandasnya. (Amin Hsb)
0 Komentar