Deni
Iskandar SH, MH, ketika menyampaikan pengaduan di kantor Kementerian ATR/BPN di
Jakarta, Selasa (8/11/2022). @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) - Terkait adanya
intervensi mafia tanah melalui kaki tangannya seperti Satpol PP Deli Serdang,
Oknum Brimob Polda Sumut dengan dalil masih dalam HGU (Hak Guna Usaha) 152 PT
Perkebunan Nusantara II di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten
Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalil yang diciptakan lagi oleh
kaki tangan pengembang atau diduga suruhan dari PTPN II, oknum Satpol PP Deli
Serdang bernama Sukarwan mempersoalkan bangunan rumah warga yang tak memiliki
IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Dampak intervensi dan intimidasi
terhadap warga masyarakat adat, sangatlah terasa. Warga yang menempati tanah
tersebut sudah puluhan tahun secara turun-temurun, terusik.
Menyikapi prihal itu, warga
sepakat melalui Kuasa Hukum Masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Deni Iskandar SH, MH bertolak ke Jakarta guna
menyampaikan surat keberatan warga ke Kementerian
ATR/BPN dan DPR RI pada hari Selasa (8/11/2022) lalu .
Deni Iskandar SH, MH saat ditemui
Majalahjurnalis.com, Sabtu (12/11/2022) siang di Sekretariat
Masyarakat Adat Jalan Deli RT 01 Dusun IX Desa Sampali menjelaskan, kita sangat
prihatin terhadap persoalan yang saat ini dirasakan oleh warga di Desa Sampali.
Rasa ketakutan, rasa was-was terus menghantui dibenak para warga yang rumahnya
akan digusur dengan cara BAR-BAR.
Tindakan oknum Satpol PP Deli
Serdang saudara Sukarwan yang mempertanyakan IMB diatas tanah eks kebun. Ini
sangat rancu. Satpol PP itu hanya melaksanakan tugas berdasarkan PERDA
(Peraturan Daerah). Pertanyaannya, apakah ada PERDA-nya diatas tanah eks HGU?
Kalau ada mohon tunjukkan.
Tolong buktikan Sertifikat HGU
152 yang diklaim pihak PTPN II. Kita mau lihat, apakah sertifikat HGU itu sudah
sesuai dengan ketentuan Per-Undang-Undangan yang berlaku. Tunjukkan
keabsahannya!
“Setahu saya, kalau sudah
berakhir HGU-nya, maka pihak pemegang HGU wajib angkat kaki karena HGU-nya
sudah berakhir. Maka dari itu, adanya dugaan kejanggalan didalam persoalan ini
yang menyudutkan rakyat kecil terutama yang menempati diatas tanah Ulayat Adat
yang juga diklaim pihak PTPN II seperti di Dusun IX Desa Sampali. Maka dari
itu, kami menyurati secara langsung Kementerian ATR/BPN melalui Subdit Dirjen
Agraria dan di gedung DPR RI melalui Humas Sekretariat Jenderal DPR RI di
Jakarta pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2022. Sekarang kita menunggu
jawaban dari kedua instansi tersebut,” jelas Deni menerangkan keberadaannya
selama di Jakarta. (Faisal Siregar)
0 Komentar