Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terkait Adanya Intervensi Mafia Tanah, Warga Dusun IX Desa Sampali antar langsung surat keberatan ke Jakarta

 

Deni Iskandar SH, MH, ketika menyampaikan pengaduan di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (8/11/2022). @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Terkait adanya intervensi mafia tanah melalui kaki tangannya seperti Satpol PP Deli Serdang, Oknum Brimob Polda Sumut dengan dalil masih dalam HGU (Hak Guna Usaha) 152 PT Perkebunan Nusantara II di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

Dalil yang diciptakan lagi oleh kaki tangan pengembang atau diduga suruhan dari PTPN II, oknum Satpol PP Deli Serdang bernama Sukarwan mempersoalkan bangunan rumah warga yang tak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

 

Dampak intervensi dan intimidasi terhadap warga masyarakat adat, sangatlah terasa. Warga yang menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun secara turun-temurun, terusik.

 

Menyikapi prihal itu, warga sepakat melalui Kuasa Hukum Masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Deni Iskandar SH, MH bertolak ke Jakarta guna menyampaikan surat keberatan warga ke Kementerian ATR/BPN dan DPR RI pada hari Selasa (8/11/2022) lalu .

 

Deni Iskandar SH, MH saat ditemui Majalahjurnalis.com, Sabtu (12/11/2022) siang di Sekretariat Masyarakat Adat Jalan Deli RT 01 Dusun IX Desa Sampali menjelaskan, kita sangat prihatin terhadap persoalan yang saat ini dirasakan oleh warga di Desa Sampali. Rasa ketakutan, rasa was-was terus menghantui dibenak para warga yang rumahnya akan digusur dengan cara BAR-BAR.

 

Tindakan oknum Satpol PP Deli Serdang saudara Sukarwan yang mempertanyakan IMB diatas tanah eks kebun. Ini sangat rancu. Satpol PP itu hanya melaksanakan tugas berdasarkan PERDA (Peraturan Daerah). Pertanyaannya, apakah ada PERDA-nya diatas tanah eks HGU? Kalau ada mohon tunjukkan.

 

Tolong buktikan Sertifikat HGU 152 yang diklaim pihak PTPN II. Kita mau lihat, apakah sertifikat HGU itu sudah sesuai dengan ketentuan Per-Undang-Undangan yang berlaku. Tunjukkan keabsahannya!

 

“Setahu saya, kalau sudah berakhir HGU-nya, maka pihak pemegang HGU wajib angkat kaki karena HGU-nya sudah berakhir. Maka dari itu, adanya dugaan kejanggalan didalam persoalan ini yang menyudutkan rakyat kecil terutama yang menempati diatas tanah Ulayat Adat yang juga diklaim pihak PTPN II seperti di Dusun IX Desa Sampali. Maka dari itu, kami menyurati secara langsung Kementerian ATR/BPN melalui Subdit Dirjen Agraria dan di gedung DPR RI melalui Humas Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2022. Sekarang kita menunggu jawaban dari kedua instansi tersebut,” jelas Deni menerangkan keberadaannya selama di Jakarta. (Faisal Siregar)

Post a Comment

0 Comments