MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan
Masyarakat bersama Tim Pengacara LBH Gajah Mada melakukan Aksi Damai 212.
Aksi tersebut di depan Proyek Perumahan Citraland
Helvetia Yang Masih Sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terletak di Jalan
Pertempuran/Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten
Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Jumat (2/12/2022) sekitar Jam 15.15 Wib.
Masyarakat yang turut mendukung Aksi Damai 212
menggelar Baleho dan Spanduk ukuran besar dengan bunyi ‘TUNTUTAN AKSI 212’
antara lain :
Pemerintah Segera Batalkan Proyek Deli
Megapolitan Yang Akan Diambil Ciputra 8.077 HA, diduga terindikasi adanya permainan
MAFIA TANAH dan adanya upaya perampasan Hak Tanah Adat dan Tanah Yang Dikuasai
Rakyat dan Melanggar PP. 24 Tahun 1997.
Kembalikan Seluruh Tanah Bekas Konsesi Deli Kepada Kesultanan Deli, karena
Sultan Deli Ikhlas menyerahkan Tanah Deli yang dikuasai rakyat untuk tempat
tinggal masyarakat yang telah lama menduduki, menguasai, mengusahai di tanah
deli sesuai surat pernyataan dan pengakuan Sultan Deli Tahun 1997 sesuai
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
Pemerintah segera membasmi segala bentuk MAFIA
TANAH khususnya di Tanah Deli.
Bongkar Bangunan Citraland Helvetia Yang Dibangun
Diatas Tanah Sengketa Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP.
Didalam Baleho Tuntutan Aksi 212 terlihat Peta
Lokasi Proyek yang akan dikuasai PT.Ciputra. Pantauan awak media dilokasi aksi, terlihat sebelum
Aksi 212 dilaksanakan, beberapa aparat kepolisian berpakaian Preman dan
berpakaian dinas Polri menyebar dibeberapa titik menuju lokasi dan pagi harinya
terlihat Helikopter Polri berkeliling diatas udara mengitari lokasi Tanah
Sengketa yang sedang menggeliatnya dibangun perumahan mewah seharga milyaran rupiah yang telah berdiri tegak dikeliling tembok setinggi ± 5 meter.
Saat awak media mewawancarai salah seorang tim yang
sedang memantau saat pemasangan baleho dilokasi TANAH SENGKETA, Edi Susanto mengatakan,
bahwa masalah tanah sengketa yang dibangun Perumahan Citraland Helvetia ini masih
berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan untuk pertama kalinya Sidang
Perdana telah dilaksanakan pada Hari Kamis
tanggal 24 November 2022 lalu, dikarenakan para pihak tergugat tidak
menghadiri sidang, maka sidang ditunda 3 Minggu ke depan diperkirakan sidang
lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 akan datang, ujarnya.
(TN)
0 Comments