Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

AKSI 212 Tuntut Pemerintah Bongkar Bangunan Milik Citraland Helvetia Diatas Tanah Sengketa

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - TIM KITA BERSATU Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat bersama Tim Pengacara LBH Gajah Mada melakukan Aksi Damai 212.


Aksi tersebut di depan Proyek Perumahan Citraland Helvetia Yang Masih Sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terletak di Jalan Pertempuran/Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Jumat (2/12/2022) sekitar Jam 15.15 Wib.




Masyarakat yang turut mendukung Aksi Damai 212 menggelar Baleho dan Spanduk ukuran besar dengan bunyi ‘TUNTUTAN AKSI 212’ antara lain :
 
  1. Pemerintah Segera Batalkan Proyek Deli Megapolitan Yang Akan Diambil Ciputra 8.077 HA, diduga terindikasi adanya permainan MAFIA TANAH dan adanya upaya perampasan Hak Tanah Adat dan Tanah Yang Dikuasai Rakyat dan Melanggar PP. 24 Tahun 1997.
  2. Kembalikan Seluruh Tanah Bekas  Konsesi Deli Kepada Kesultanan Deli, karena Sultan Deli Ikhlas menyerahkan Tanah Deli yang dikuasai rakyat untuk tempat tinggal masyarakat yang telah lama menduduki, menguasai, mengusahai di tanah deli sesuai surat pernyataan dan pengakuan Sultan Deli Tahun 1997 sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  3. Pemerintah segera membasmi segala bentuk MAFIA TANAH khususnya di Tanah Deli.
  4. Bongkar Bangunan Citraland Helvetia Yang Dibangun Diatas Tanah Sengketa Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP.
 



Didalam Baleho Tuntutan Aksi 212 terlihat Peta Lokasi Proyek yang akan dikuasai PT.Ciputra.
 
Pantauan awak media dilokasi aksi, terlihat sebelum Aksi 212 dilaksanakan, beberapa aparat kepolisian berpakaian Preman dan berpakaian dinas Polri menyebar dibeberapa titik menuju lokasi dan pagi harinya terlihat Helikopter Polri berkeliling diatas udara mengitari lokasi Tanah Sengketa yang sedang menggeliatnya dibangun perumahan mewah seharga milyaran rupiah yang telah berdiri tegak dikeliling tembok setinggi ± 5 meter.




Saat awak media mewawancarai salah seorang tim yang sedang memantau saat pemasangan baleho dilokasi TANAH SENGKETA, Edi Susanto mengatakan, bahwa masalah tanah sengketa yang dibangun Perumahan Citraland Helvetia ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan untuk pertama kalinya Sidang Perdana telah dilaksanakan pada Hari Kamis  tanggal 24 November 2022 lalu, dikarenakan para pihak tergugat tidak menghadiri sidang, maka sidang ditunda 3 Minggu ke depan diperkirakan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 akan datang, ujarnya. (TN)

Post a Comment

0 Comments