Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Screenshot
Youtube)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Bukan hanya sekali, Mayor
Paspampres dan Letda Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad sudah beberapa kali
berhubungan intim. Keduanya melakukan itu atas dasar suka sama suka. Panglima
TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut keduanya kini telah ditahan atas kasus
tersebut. "Berjalan
pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini
tidak dilakukan dengan paksaan. Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau
beberapa kali kan bukan pemerkosaan," ujar Andika dilansir detikNews,
Jumat (9/12/2022). Eks
KSAD itu awalnya mengatakan polisi militer angkatan darat mayor Paspampres itu
dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Karena diketahui keduanya melakukan
hubungan intim atas dasar suka sama suka, maka status tersangka pelanggar Pasal
285 digugurkan. Andika
menerangkan lebih lanjut, polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tentang
Asusila. Tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada Letda
Kowad Kostrad yang semula mengaku diperkosa. "Arahnya
adalah keduanya menjadi tersangka," tegasnya. "Tadinya
pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281,
asusila," pungkas Andika. Berdasarkan
informasi yang dihimpun detikcom sebelumnya, korban yang berasal dari kesatuan
Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20
Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan
petugas pengamanan KTT G20. Sumber
: detiksumut
0 Komentar