Ada Perda dan UU Tata Ruang bahwa HGU tak boleh bertentangan
dengan Tata Ruang Wilayah, kok ada HGU?
Oleh : Fadli Kaukibi, SH, CN
MAJALAHJURNALIS.Com - LJK 24 (Laskar Janur Kuning 24)
Perkumpulan yang memiliki visi misi jangka panjang, bukan oposisi contra
produktif, bukan pragmatis insidentil namun memiliki visi misi berupaya
berperan serta mendukung penuh kebijakan negara yang menjunjung dan
mengedepankan koridor hukum. Selanjutnya
bertujuan untuk membangun ketahanan bangsa, mendukung kebijakan yang bertujuan
menjaga kelangsungan hidup bangsa, baik dari aspek alamiah (tri gatra) maupun
dari aspek sosial (pancagtra). Karena
kerusakan satu aspek akan merusak aspek kehidupan bangsa lainnya secara Subyektif
jika rusak moral elit-elit akan merusak produk politik yang berefek domino
yakni merusak produk hukum yang akhirnya bisa merampas atau melenyapkan sumber
daya alam bahkan bisa melenyapkan pulau pulau, rakyat dan negara bisa
kehilangan tempat ruang hidup dan sumber ekonomi. LJK
24 akan mengontrol dan menentang memberikan masukan atas kebijakan yang
membahayakan ,mengancam ,merusak aspek kehidupan alamiah (tri gatra) dan aspek
sosial (pancagatra). Karena
kebijakan yang mengancam, merusak aspek kehidupan alamiah dan aspek kehidupan
sosial itu pasti merusak kelangsungan hidup rakyat, merusak kehidupan bangsa
dan merusak kelangsungan keberadaan, eksistensi NKRI.. Jika
Aspek Alamiah dan Aspek Sosial hancur maka NKRI akan bubar .. Atau
setidaknya rakyat menjadi objek politik atau sapi perahan ,atau jadi perbudakan
gaya baru. Coba
anda gunakan akal sehat, rasio anda..! Coba Renungkan ! Coba anda gunakan akal
sehat, rasio anda..! Coba Renungkan ! Bagaimana
mungkin akan tercapai kesejahteraan, kemanusiaan apalagi keadilan, jika rakyat
ditipu, diprank, dicekokin hoax, dimanipulasi, diintimidasi jika kebijakan itu
penuh tipu-tipu, penuh manipulasi dan menabrak menginjak-nginjak koridor
hukum..? Sebagai
mahluk yang religi maka rakyat sangat terima kehidupan apa adanya, tapi bukan
karena miskin karena dimiskinkan atas kebijakan yang penuh tipu-tipu, hoax,
prank, kebijakan yang menabrak koridor hukum penuh intimidasi.. Rakyat diusir
dari rumahnya atas dalih demi negara,
apa itu logis harus diterima? Rakyat
terusir 2 atau 3 kepala keluarga dalam satu rumah dan terlantar
sementara elit-elit dapat keuntungan dan tinggal dirumah mewah dan mobil mewah?
Rakyat
diusir dari area dan huniannya kata elit demi kepentingan umum dan negara lalu
tanah dan huniannya di serahkan pada pengusaha/Konglomerat. Rakyat diusir
dan diberi tali asih karena ada HGU, sementara
sudah ada Perda dan UU Tata Ruang bahwa HGU tak boleh bertentangan dengan Tata
Ruang Wilayah, kok ada HGU? Kok bisa gusur rakyat dan nembaki rakyat atas dasar
HGU Cacat/Aspal..? Kok takut elit-elit nunjukkan HGU..? Kok GUBERNUR dan BUPATI
ikut louncing dan merekom ratusan bahkan ribuan hektar pada konglomerat..Apa
aturan larangan monopoli penguasaan tanah menurut pasal 7, 10, 17 UU Pokok
Agraria sudah di tong sampahkan? Eeeeee
ini Medan ya? Apa orang pinggiran tuch bodoh-bodoh ..Tu ada berapa UNIVERSITAS
di Medan..Emangnya orang pinggiran itu tak ada yang duduk di perguruan Tinggi?
Emangnya sulit membedakan Sertifikat HGU Aspal...? Lihat saja hal 1 dah
cukup..Atau lihat PLANK HGU saja sudah bisa loh, kan ada acuan dari Peraturan
Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 1868 BW... Apa
ada kalian lihat Pedagang es dawet, guru SD, guru Madrasah, Pedagang Sate,
Pedagang Bakso, Pedagang di komplek
Perumahan Mewah yang di bangun di Deli Serdang khususnya Kecamatan Percut Sei
Tuan ( Di CitraLand contohnya). Ha ha ha. Apa
sudah hilang rasa malu elit - elit yang masih nyatakan SERTIFIKAT ASPAL itu
bisa jadi alat EKSEKUSI..?? Pidato
Presiden katanya akan distribusikan tanah tanah rakyat dan diserahkan pada Gubernur, tapi kok tak
kunjung diserahkan bahkan sudah ada berbagai rekomendasi dari berbagai instansi
(kata warga ya dari Tuhan yang belum) namun tak kunjung diserahkan justeru
konglomerat yang direkom.. Atas
uraian diatas, hendaknya Gubsu dan Bupati Deli Serdang janganlah buat kebijakan
belah bambu apalagi yang model penyingkiran paksa warga dari satu kawasan dan diganti dengan warga lain apalagi dari bangsa
lain dan dari negara lain.
Janganlah
pula aparat Kepolisian dan TNI juga ikut back pemaksaan pengusiran warga dengan
momok demi negara atas nama negara padahal pakai HGU CACAT/ASPAL..Padahal bukan
untuk kepentingan umum melainkan untuk swasta ,itu apa bukan kebijakan tipu-tipu
atau nge prank, muslihat licik dan penuh manipulatif..? Sedih
rasanya mendengar bahwa RAKYAT terusir dari huniannya hingga jadi ngontrak-ngontrak
,jatuh miskin melarat karena AKSI TIPU-TIPU, karena AKSI TIPU-TIPU PLUS
INTIMIDASI. Apa
tujuan negara ini di bentuk dan didirikan? Apa Contract Sosial, Declaration of
Independan, Piagam ,Agreement Pembukaan UUD 1945 Alinea IV sudah tak laku
lagi..? Sedih
rasanya ngingat rakyat RAME-RAME datang ke bilik TPS ngasi Pedang Kekuasaan
dari Mulai Presiden, Gubsu, Bupati Deli Serdang dan DPRD SU dan DPRD Deli Serdang. Setelah diberi Pedang lalu
Pedang itu dihujamkan ke rakyat, Lalu rakyat jerit- jerit ngemis ke Pemegang Pedang..wadeeuh..Naif
kali. Ini
Pelajaran bagi rakyat, jangan pula kedepan pakai azas Wani Piro..dan jangan
asal-asal berikan Pedang. Akhirnya JERIT-JERIT DIHUJAMKAN PEDANG.. Istilah
lapangan SENJATA MAKAN TUAN..He he he Mudah-mudahan
GUBSU menggunakan Pedang Amanah bisa segera mendistribusikan Tanah-Tanah Rakyat
sesuai Tuntutan yang telah direkom berbagai instansi dan tidak pakai Azas Wani
Piro pula..
Doalah
kita, Nasib Bangsa Indonesia Asli (Pasal 26 UUD 1945) yang menuntut
pengembalian tanahnya bisa dipulihkan. Jika
main pimpong lagi dalih tunggu Presiden lalu Presiden juga jawab itu sudah ada
diserahkan pada Gubsu ya apeslah..ha ha ha Tahun
2000 sampai 2023 lalu masuk PENGADILAN dan tunggu lagi sekian tahun .. Itulah
nasib rakyat jika tanahnya sudah terlanjur diserobot ...Macam numpang kita di
negara sendiri.. Terkait
masalah warga, pemulihan hak atas tanah dan hunian rakyat di Desa Sampali, Desa
Helvetia dan Desa Klumpang serta Pemulihan Hak (reclaiming action) Tanah Anak
Melayu. (Penulisa adalah Penasehat Pendawa
Deli Serdang, Tokoh Komunitas Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun Serta Ketum
LJK 24 yang Prihatin atas Program Deli Megapolitan)
0 Komentar