Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LJK 24 Menilai Rakyat Diusir dari Rumahnya Atas Dalih Demi Negara, Apa Itu Logis Harus Diterima ?

Ada Perda dan UU Tata Ruang bahwa HGU tak boleh bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah, kok ada HGU?


Oleh : Fadli Kaukibi, SH, CN


MAJALAHJURNALIS.Com - LJK 24 (Laskar Janur Kuning 24) Perkumpulan yang memiliki visi misi jangka panjang, bukan oposisi contra produktif, bukan pragmatis insidentil namun memiliki visi misi berupaya berperan serta mendukung penuh kebijakan negara yang menjunjung dan mengedepankan koridor hukum.
 
Selanjutnya bertujuan untuk membangun ketahanan bangsa, mendukung kebijakan yang bertujuan menjaga kelangsungan hidup bangsa, baik dari aspek alamiah (tri gatra) maupun dari aspek sosial (pancagtra).
 
Karena kerusakan satu aspek akan merusak aspek kehidupan bangsa lainnya secara Subyektif jika rusak moral elit-elit akan merusak produk politik yang berefek domino yakni merusak produk hukum yang akhirnya bisa merampas atau melenyapkan sumber daya alam bahkan bisa melenyapkan pulau pulau, rakyat dan negara bisa kehilangan tempat ruang hidup dan sumber ekonomi.
 
LJK 24 akan mengontrol dan menentang memberikan masukan atas kebijakan yang membahayakan ,mengancam ,merusak aspek kehidupan alamiah (tri gatra) dan aspek sosial (pancagatra).
 
Karena kebijakan yang mengancam, merusak aspek kehidupan alamiah dan aspek kehidupan sosial itu pasti merusak kelangsungan hidup rakyat, merusak kehidupan bangsa dan merusak kelangsungan keberadaan, eksistensi NKRI..
 
Jika Aspek Alamiah dan Aspek Sosial hancur maka NKRI akan bubar ..
 
Atau setidaknya rakyat menjadi objek politik atau sapi perahan ,atau jadi perbudakan gaya baru.
 
Coba anda gunakan akal sehat, rasio anda..! Coba Renungkan ! Coba anda gunakan akal sehat, rasio anda..! Coba Renungkan !
 
Bagaimana mungkin akan tercapai kesejahteraan, kemanusiaan apalagi keadilan, jika rakyat ditipu, diprank, dicekokin hoax, dimanipulasi, diintimidasi jika kebijakan itu penuh tipu-tipu, penuh manipulasi dan menabrak menginjak-nginjak koridor hukum..?
 
Sebagai mahluk yang religi maka rakyat sangat terima kehidupan apa adanya, tapi bukan karena miskin karena dimiskinkan atas kebijakan yang penuh tipu-tipu, hoax, prank, kebijakan yang menabrak koridor hukum penuh intimidasi.. Rakyat diusir dari rumahnya atas dalih demi  negara, apa itu logis harus diterima? Rakyat  terusir 2 atau 3 kepala keluarga dalam satu rumah dan terlantar sementara elit-elit dapat keuntungan dan tinggal dirumah mewah dan mobil mewah?



Rakyat diusir dari area dan huniannya kata elit demi kepentingan umum dan negara lalu tanah dan huniannya di serahkan pada pengusaha/Konglomerat. Rakyat diusir dan  diberi tali asih karena ada HGU, sementara sudah ada Perda dan UU Tata Ruang bahwa HGU tak boleh bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah, kok ada HGU? Kok bisa gusur rakyat dan nembaki rakyat atas dasar HGU Cacat/Aspal..? Kok takut elit-elit nunjukkan HGU..? Kok GUBERNUR dan BUPATI ikut louncing dan merekom ratusan bahkan ribuan hektar pada konglomerat..Apa aturan larangan monopoli penguasaan tanah menurut pasal 7, 10, 17 UU Pokok Agraria sudah di tong sampahkan?
 
Eeeeee ini Medan ya? Apa orang pinggiran tuch bodoh-bodoh ..Tu ada berapa UNIVERSITAS di Medan..Emangnya orang pinggiran itu tak ada yang duduk di perguruan Tinggi? Emangnya sulit membedakan Sertifikat HGU Aspal...? Lihat saja hal 1 dah cukup..Atau lihat PLANK HGU saja sudah bisa loh, kan ada acuan dari Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 1868 BW...
 
Apa ada kalian lihat Pedagang es dawet, guru SD, guru Madrasah, Pedagang Sate, Pedagang Bakso, Pedagang  di komplek Perumahan Mewah yang di bangun di Deli Serdang khususnya Kecamatan Percut Sei Tuan ( Di CitraLand  contohnya). Ha ha ha.
 
Apa sudah hilang rasa malu elit - elit yang masih nyatakan SERTIFIKAT ASPAL itu bisa jadi alat EKSEKUSI..??
 
Pidato Presiden katanya akan distribusikan tanah tanah rakyat  dan diserahkan pada Gubernur, tapi kok tak kunjung diserahkan bahkan sudah ada berbagai rekomendasi dari berbagai instansi (kata warga ya dari Tuhan yang belum) namun tak kunjung diserahkan justeru konglomerat yang direkom..
 
Atas uraian diatas, hendaknya Gubsu dan Bupati Deli Serdang janganlah buat kebijakan belah bambu apalagi yang model penyingkiran paksa warga dari satu kawasan  dan diganti dengan warga lain apalagi dari bangsa lain dan dari negara lain.



 
Janganlah pula aparat Kepolisian dan TNI juga ikut back pemaksaan pengusiran warga dengan momok demi negara atas nama negara padahal pakai HGU CACAT/ASPAL..Padahal bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk swasta ,itu apa bukan kebijakan tipu-tipu atau nge prank, muslihat licik dan penuh manipulatif..?
 
Sedih rasanya mendengar bahwa RAKYAT terusir dari huniannya hingga jadi ngontrak-ngontrak ,jatuh miskin melarat karena AKSI TIPU-TIPU, karena AKSI TIPU-TIPU PLUS INTIMIDASI.
 
Apa tujuan negara ini di bentuk dan didirikan? Apa Contract Sosial, Declaration of Independan, Piagam ,Agreement Pembukaan UUD 1945 Alinea IV sudah tak laku lagi..?
 
Sedih rasanya ngingat rakyat RAME-RAME datang ke bilik TPS ngasi Pedang Kekuasaan dari Mulai Presiden, Gubsu, Bupati Deli Serdang dan DPRD SU dan  DPRD Deli Serdang. Setelah diberi Pedang lalu Pedang itu dihujamkan ke rakyat, Lalu rakyat jerit- jerit  ngemis ke Pemegang Pedang..wadeeuh..Naif kali.
 
Ini Pelajaran bagi rakyat, jangan pula kedepan pakai azas Wani Piro..dan jangan asal-asal berikan Pedang. Akhirnya JERIT-JERIT DIHUJAMKAN PEDANG..
Istilah lapangan SENJATA MAKAN TUAN..He he he
 
Mudah-mudahan GUBSU menggunakan Pedang Amanah bisa segera mendistribusikan Tanah-Tanah Rakyat sesuai Tuntutan yang telah direkom berbagai instansi dan tidak pakai Azas Wani Piro pula..




Doalah kita, Nasib Bangsa Indonesia Asli (Pasal 26 UUD 1945) yang menuntut pengembalian tanahnya bisa dipulihkan.
 
Jika main pimpong lagi dalih tunggu Presiden lalu Presiden juga jawab itu sudah ada diserahkan pada Gubsu ya apeslah..ha ha ha
 
Tahun 2000 sampai 2023 lalu masuk PENGADILAN dan tunggu lagi sekian tahun ..
Itulah nasib rakyat jika tanahnya sudah terlanjur diserobot ...Macam numpang kita di negara sendiri..
 
Terkait masalah warga, pemulihan hak atas tanah dan hunian rakyat di Desa Sampali, Desa Helvetia dan Desa Klumpang serta Pemulihan Hak (reclaiming action) Tanah Anak Melayu.
 
(Penulisa adalah Penasehat Pendawa Deli Serdang, Tokoh Komunitas Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun Serta Ketum LJK 24 yang Prihatin atas Program Deli Megapolitan)

Post a Comment

0 Comments