MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Koalisi
Masyarakat Sipil menduga ada kecurangan pada proses verifikasi faktual partai
politik yang dilakukan KPU. KPU dinilai tidak transparan. "Dalam
beberapa hal kami menemukan hal-hal yang menurut saya juga sangat penting,
terutama soal verifikasi faktual mengalami berbagai praktik kecurangan, yang
tentu saja akan berdampak kepada di dalam kepemiluan kita," ujar Direktur
Pusako Andalas Feri Amsari dalam Konferensi Pers daring bertajuk "Jelang
Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!" Minggu
(11/12/2022). "Bukan
tidak mungkin Partai yang sesungguhnya tidak layak, diluluskan menjadi peserta
Pemilu," sambungnya. Menurutnya
praktik kecurangan bisa merusak gagasan penyederhanaan partai politik. Feri
menilai partai politik kerap dibuat untuk jadi alat transaksional, bukan
mendidik kader dan masyarakat dalam ruang politik. "Karena
mereka (parpol) memiliki kelemahan, mereka tidak layak menjadi peserta. Namun
ada partai yang sama, yang tidak layak namun dengan kekuasaan yang mereka
miliki, partai itu bisa dinyatakan lolos," imbuhnya. Feri meminta KPU
sebagai penyelenggara Pemilu tidak melakukan kecurangan pada proses verifikasi. "Penyelenggara
harus sungguh-sungguh memperhatikan ini, dan tidak bermain api dalam proses
penyelenggaraan demokrasi. Juga kepada peserta tidak melakukan kecurangan untuk
ikut serta pada proses Pemilu," ucapnya. Sementara itu
Pegiat Demokrasi Konstitusi Ibnu Syamsu juga memaparkan temuannya terkait
kejanggalan di Mamuju Sulawesi Barat. Dia menyampaikan Bawaslu telah memiliki
temuan pelanggaran administrasi. "Bawaslu RI
menyatakan bahwa ada temuan pelanggaran administrasi yang ada di Mamuju.
Artinya kami melihat bahwa sebenarnya pelanggaran yang terjadi, apakah benar
hanya terjadi di Mamuju atau sebenarnya terjadi di beberapa daerah di Indonesia,"
paparnya. "Kami
membuka juga sebuah posko aduan untuk mengungkap pelanggaran Pemilu dalam
proses verifikasi faktual ini. Sehingga, jika ada dugaan pelanggaran Pemilu
dalam proses verifikasi faktual ini kita dapat menindaklanjuti ke
depannya," lanjutnya. Hal senada juga
disampaikan Perwakilan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan
Samsang Syamsir. Dia menemukan adanya indikasi yang dicurigai terkait
tertutupnya akses terhadap data KPU. "Kami
awalnya tidak mengetahui data itu ditutup, kami sudah menyurat ke KPU Sulsel,
tapi responsnya, data tersebut tidak bisa dibuka dengan alasan Undang-undang
tentang perlindungan data pribadi," tuturnya. Karena sudah
diproteksi dengan aturan, Dia menyebutkan Bawaslu tidak dapat mengakses data
tersebut. Di mana, menurutnya, hal tersebut memunculkan berbagai spekulasi. "Kami
menganggap data yang tertutup, proses pun kami anggap tertutup. Sebagai
Masyarakat Sipil, banyak temuan kita ada yang sangat tertutup, ada yang
ditutupi di sini," katanya. Sumber : detiknews.com
0 Komentar