Ilustrasi
Kekerasan Terhadap Anak. @tvonenews.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan
oleh ayah kandung berinisial RIS terus menjadi sorotan.
Teranyar, Komnas Perlindungan Anak
menilai sikap kepolisian lamban dalam mengusut kasus kekerasan terhadap anak di
bawah umur oleh ayah kandungnya tersebut.
Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan
oleh ibu kandung berinisial KEY ke pihak kepolisian sejak tanggal 23 September
2022 belum tertuntaskan.
Laporan polisi itu pun telah tertuang
dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro
Jaya, tanggal 23 September 2022.
"Sebenarnya laporan itu harus
ditindaklanjuti, dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki
akhir Desember, itu sangat lamban sekali," kata Ketua Komnas Perlindungan
Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu(21/12/2022).
Arist menuturkan pihak kepolisian
semestinya dapat bergerak cepat dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap
anak.
Ditambah, pelaku didapati kerap
melakukan kekerasan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur dengan
masing-masing inisial KR dan KA.
"Ini merupakan bentuk tindak
pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kemarin
saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP dari
penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali," ungkapnya.
Sebelumnya, rekaman video detik-detik
kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur viral pada sejumlah akun media
sosial Yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial RIS.
Bahkan video kekerasan terhadap dua
orang anak tersebut turut serta diunggah oleh akun instagram Youtuber,
@young_lex18.
Dalam rekaman yang diunggah akun
tersebut terlihat seorang pria dewasa dengan sadisnya memukul berkali-kali
kepala seorang bocah laki-laki di depan anak perempuan.
Bahkan akun instagram tersebut turut
serta memberi deskripsi terkait aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang
dilakukan pria tersebut.
"Pa kasian itu anaknya, jangan
beraninya sama anak kecil dong keplakin kepala saya aja sini, bener deh saya ga
akan melawan," tulis akun tersebut seperti dikutip pada Selasa
(20/12/2022).
Kabar viral video kekerasan terhadap
anak yang dilakukan oleh seorang pria tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas
Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Menurutnya aksi kekerasan tersebut
terjadi Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet,
Jakarta Selatan. Bahkan, insiden kekerasan tersebut telah dilaporkan oleh sang
ibu dari kedua anak tersebut ke Mapolrestro Jaksel.
"Anak berdua itu. Istrinya enggak.
Kalau dilihat itu sih. Cuma yang di BAP anaknya saja. Dua, 12 tahun dan 10
Tahun," katanya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Sumber : tvonenews.com
0 Komentar