Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lagi-Lagi Kasus Pemerkosaan Santri. Inilah Tampang Pemilik Ponpes di Lampung yang Perkosa 3 Santriwati

 

Tersangka pemerkosa dan pencabulan santri di Lampung, AA (Istimewa)

MAJALAHJURNALIS.Com (Lampung) - Polres Tulang Bawang Barat, Lampung, hingga kini masih mendalami kasus asusila yang dilakukan oleh pemilik sebuah pondok pesantren kepada santrinya. Polisi hingga kini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini.
 
"Masih kita dalami keterangan saksi karena ditakutkan ada korban lainnya yang belum diketahui," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami saat dihubungi detikSumut, Selasa (3/1/2023).
 
Hingga kini, lanjut Dailami, jumlah korban yang disetubuhi maupun dilecehkan baru enam santriwati.
 
"Pada intinya semua masih berproses, namun hingga saat ini untuk korbannya ada enam santriwati yang dimana tiga disetubuhi dan tiga lainnya dilecehkan," terang Dailami.
 
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap AA yang merupakan pemilik dari sebuah pesantren di Tulang Bawang Barat. Dia ditangkap karena memperkosa dan mencabuli santrinya.
 
"Kurun waktu perbuatan itu dilakukan sejak Maret hingga Desember. Total korbannya ada enam santriwati, namun yang disetubuhinya ada tiga orang sementara tiga lainnya hanya dicabuli dengan meraba daerah-daerah sensitif," kata Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi dalam keterangannya, Senin (2/1/2022).
 
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah korban terakhir yakni SM mengadu ke orang tuanya karena telah ditiduri oleh AA.
 
"Jadi pada Jumat tanggal 23 Desember 2022 lalu sekira pukul 00.00 WIB, korban ini dipanggil oleh AA untuk masuk ke rumahnya yang masih berada di lingkungan pondok pesantren. Di sana korban diminta untuk membuat teh hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.
 
Tersangka AA sendiri dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.
 
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments