Tersangka pemerkosa dan
pencabulan santri di Lampung, AA (Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Lampung) - Polres Tulang Bawang Barat,
Lampung, hingga kini masih mendalami kasus asusila yang dilakukan oleh pemilik
sebuah pondok pesantren kepada santrinya. Polisi hingga kini masih mendalami
apakah ada korban lain dalam kasus ini. "Masih kita dalami
keterangan saksi karena ditakutkan ada korban lainnya yang belum
diketahui," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami saat
dihubungi detikSumut, Selasa (3/1/2023). Hingga kini, lanjut Dailami,
jumlah korban yang disetubuhi maupun dilecehkan baru enam santriwati. "Pada intinya semua masih
berproses, namun hingga saat ini untuk korbannya ada enam santriwati yang
dimana tiga disetubuhi dan tiga lainnya dilecehkan," terang Dailami. Sebelumnya diberitakan, polisi
menangkap AA yang merupakan pemilik dari sebuah pesantren di Tulang Bawang
Barat. Dia ditangkap karena memperkosa dan mencabuli santrinya. "Kurun waktu perbuatan itu
dilakukan sejak Maret hingga Desember. Total korbannya ada enam santriwati,
namun yang disetubuhinya ada tiga orang sementara tiga lainnya hanya dicabuli
dengan meraba daerah-daerah sensitif," kata Kapolres Tulang Bawang Barat,
AKBP Sunhot P Silalahi dalam keterangannya, Senin (2/1/2022). Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP
Sunhot P. Silalahi mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah korban terakhir
yakni SM mengadu ke orang tuanya karena telah ditiduri oleh AA. "Jadi pada Jumat tanggal 23
Desember 2022 lalu sekira pukul 00.00 WIB, korban ini dipanggil oleh AA untuk
masuk ke rumahnya yang masih berada di lingkungan pondok pesantren. Di sana
korban diminta untuk membuat teh hingga akhirnya terjadi peristiwa
tersebut," ujarnya. Tersangka AA sendiri dijerat
dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI
Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002,
tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun. Sumber : detiksumut
0 Komentar