Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Partai Buruh Sumut Menolak PERPPU Cipta Kerja, Masih Banyak Hak Buruh di Kebiri

Partai Buruh Sumut Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi 

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo. @doc.istimewa

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Excutive Comitee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh.
 
Partai Buruh telah mempelajari salinan Perppu Cipta Kerja yang beredar di media sosial.
 
Demikian disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan menolak peraturan tersebut karena terdapat sejumlah pasal yang merugikan dan masih mengebiri hak-hak buruh.
 
Karena itu, kata dia, buruh akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review dan aksi-aksi turun kejalan.
 
“Langkah-langkah ke depan akan diambil secara hukum, dan menggelar  aksi-aksi didaerah dan mogok kerja Nasional kaum buruh dalam waktu dekat ini," ujar Willy Agus Utomo yang juga Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan di Medan, Rabu (3/1/2023).
 
Adapun sejumlah pasal yang ditolak buruh antara lain pasal tentang upah minimum dan outsourcing. Di dalam Perppu, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur.
 
Menurutnya, istilah tersebut multitafsir karena itu mereka mengusulkan redaksi, “Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.”
 
"Selain itu, Perppu juga menyebutkan variabel kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, kata indeks tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan sehingga buruh mengusulkan kata tersebut dihapus," ungkapnya.
 
Sedangkan untuk outsourcing atau alih daya masih diperbolehkan dalam Perppu atau secara prinsip sama dengan UU Cipta Kerja. Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
 
"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing,” tambahnya.
 
Partai Buruh juga menolak ketentuan soal pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PHK, serta tenaga kerja asing di Perppu yang tidak mengalami perubahan dari UU Cipta Kerja.
 
"Intinya sebenernya kita setuju ada Perrpu, tapi Perppu yang mengembalikan semua hak normatif  buruh Sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 sebelum ada UU Cipta Kerja yang mengebiri hak kaum buruh," pungkasnya. (TN)

Post a Comment

0 Comments