Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menjadi
vaksin pertama. @Liputan6.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi
santai polemik yang muncul atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Perpu ini menuai kritik, di mana Jokowi
dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Ya
biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro
dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia saat ditemui dalam
kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.
Sebelumnya
pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional
bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.
Bukannya
memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember
dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis
ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut
Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi,
sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.
Tindakan
Jokowi ini dikecam banyak pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court.
"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah
Konstitusi (MK)," kata dia.
Direktur
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Citra Referandum menganggap Perpu ini
menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi.
"Karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam
menjalankan kehidupan bernegara," kata dia.
Ketua
Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai
Perpu ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap
konstitusi Indonesia. "Merupakan gejala yang makin menunjukkan
otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," kata ujarnya.
Pengajar
Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, melihat Jokowi
ingin mengambil jalan pintas dengan penerbitan Perpu. "Supaya keputusan
politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan
kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar
membajak demokrasi," kata dia.
Soal
kegentingan yang memaksa, Jokowi menjawab bahwa Perpu ini diterbitkan karena
ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. Jokowi menyebut kondisi saat
ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia
diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global.
"Karena
ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor," ujar Jokowi
di Istana, usai menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Sumber
: TEMPO.CO
0 Komentar