Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Perlu Tim Ahli Forensik, Hanya 2 Menit Saja Untuk Lihat Sertifikat HGU 152 PTPN II Otentik atau Aspal

 

Fadli Kaukibi sedang melihat anak didiknya Santriwati di Ponpes Al Faiz, Bandar Klippa.@Majalahjurnalis.com

Sebagaimana kita amati bahwa daerah tersebut (Percut Sei Tuan) sudah ada Perda 2002-2012 yang RUTR Wilayahnya tidak ada Peruntukan Perkebunan, maka logika hukumnya tidak mungkin ada Sertifikat HGU dan jika ada pastilah ASPAL/Cacat Administratif.


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Satpol PP Pemkab Deli Serdang tanggal 13 Januari 2023 ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki, S.Sos, M.AP ditujukan kepada warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan khususnya di Dusun XV.
 
Adapun isi surat tersebut, meminta kepada warga untuk hadir di kantor Satpol PP di Lubuk Pakam menghadap Jumino Kasi Penyelidikan/Penyidikan dan Agus Suprianto, SE Kepala Sub Koordinator dan Kelompok JF guna menghadiri Undangan/Wawancara pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 pukul 14.00 Wib dengan membawa Surat-surat Kepemilikan Tanah, Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Keterangan Situasi Bangunan (KSB) atau Surat Persetujuan Bagunan Gedung (PBG), Dokumen Lingkungan Hidup (SPPLH, UKL/UPL/Amdal) dan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2 tahun terakhir.
 
Latar belakang terbitnya surat Satpol PP tersebut mengacu pada poin (g) dalam surat edaran tersebut berbunyi; Surat PT. Nusa Dua Propertindo Nomor: NDP/262/X/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang pokoknya mohon bantuan personil Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam rangka Penertiban Bangunan Rumah yang berada di areal SHGU PTPN II No.152 Sampali diduga  tidak memiliki Surat Izin Bangunan/PBG.
 
Kemudian pada poin (h) berbunyi; Surat PT. Nusa Dua Propertindo (selaku anak Perusahaan PTPN II) Nomor: NDP/10/X/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 Perihal Penertiban Bangunan Milik PTPN II dan Bangunan Tanpa Izin dilahan SHGU PTPN II No.152/Sampali.
 
Berkaitan hal tersebut mengacu kepada Perda Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP memanggil warga untuk melakukan wawancara seputar hal tersebut.
 
Menyikapi Surat Edaran Satpol PP Pemkab Deli Serdang tersebut warga diseputaran Jalan Kesuma, Jalan Kemuning Raya Dusun XV Desa Sampali resah.

Fadli Kaukibi sedang berada di Ponpes Al Faiz Bandar Klippa. @Majalahjurnalis.com


Majalahjurnalis.com mencoba menyikapinya dengan melakukan Wawancara Khusus dengan Pakar Ahli Pertanahan Sumatera Utara, Bung Fadli Kaukibi, SH, CN yang juga Komunitas Anak Melayu Serdang Serumpun dan Pendiri serta Ketua Yayasan Ponpes Tahfiz Qur'an di Percut Sei Tuan dan Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24.
 
Kru Majalahjurnalis.com mendatangi Bung Fadli Kaukibi, SH, CN di Ponpes Tahfiz Qur'an Al Faiz di Desa Bandar Klippa, Selasa (17/1/2023) siang.
 
Wartawan; Selamat siang Bung Fadli Kaukibi?
 
Fadli; Siang. Apakabar? Bagaimana warga kita di Desa Sampali? Saya dengar ada Surat Edaran dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang seputar kisruh soal tanah yang diklaim pihak PTPN II soal HGU 152?
 
Wartawan; Sehat. Inilah yang mau kita bahas dalam pertemuan ini, dalam wawancara khusus kita Majalahjurnalis.com soal adanya surat edaran yang telah meresahkan warga setempat. Menurut dari kacamata hukum Agraria tentang adanya klaiman PTPN II HGU 152 di Desa Sampali. Menurut Bung Fadli seperti apa?
 
Fadli; Seputar tentang Surat Edaran itu yang mempertanyakan tentang Kepemilikan Tanah, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Surat IMB dan KSB atau PBG, SPPLH, UKL/UPL/Amdal dan PBB 2 tahun terakhir atas dasar klaim HGU 152 PTPN II. Mari kita kaji dengan kacamata Hukum Agraria, Peraturan Pelaksana Pendaftaran Tanah PP 24 Tahun 1997 dan KUH Perdata pasal 1868.
 
Pertama pertimbangan rujukan mempertanyakan klaim rakyat atas dasar KLAIM HGU Nomor 152 tentunya harus ada uji TIM AHLI atau PUTUSAN/PENETAPAN Pengadilan bahwa Sertifikat HGU Nomor 152 adalah OTENTIK sesuai Peraturan Pelaksana Pendaftaran PP No 24 Tahun 1997 yo pasal 1868 KUH Perdata. Sebagaimana kita amati bahwa daerah tersebut (Percut Sei Tuan) sudah ada Perda 2002-2012 yang RUTR Wilayahnya tidak ada Peruntukan Perkebunan, maka logika hukumnya tidak mungkin ada Sertifikat HGU dan jika ada pastilah ASPAL/Cacat Administratif. Jika rujukan legal standingnya sudah ASPAL maka tindakan Satpol PP Pemkab Deli Serdang adalah PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN atau bisa menjurus pada PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
 
Kedua, tindakan mempertanyakan IMB, PBG, PBB pemukiman warga atau izin peruntukan atas permintaan anak Perusahaan PTPN II, maka adalah tindakan lelucon, kedudukan Perusahaan PT. NDP dan rakyat itu sederajat maka tidak boleh ada tekananan apalagi intimidasi fisik dan administratif pada masyarakat karena HUNIAN rakyat sudah ada sebelum ada PT. NDP dan rakyat sudah ada dilindungi Keputusan Tim B Plus. Lagi pula saya yakin 80 % hunian rakyat di Kecamatan Percut Sei Tuan ini tidak punya PBG, IMB apalagi izin peruntukan. Sadar enggak Pemkab Deli Serdang soal itu..?? Jika atas dasar itu, maka 80 % hunian rakyat wajib dipanggil jangan hanya seputar untuk kepentingan pengembang saja.
 
Ketiga, jika rujukan klaim HGU 152 sudah ASPAL (Cacat Adm) tentunya baik itu TNI, POLRI dan Satpol PP tentunya harus melakukan lidik dan bukan justeru ikut momok-momokin rakyat. Malulah kita rasanya bernegara seperti ini, masa aparat gak tahu bahwa Sertifikat HGU Aspal. Tak perlu Tim Ahli Forensik, maka waktu 2 menit saja kita bisa lihat Sertifikat HGU 152 itu Otentik atau ASPAL. Kita sudah menemukan MODEL SERTIFIKAT HGU ASPAL yang dijadikan dasar sampai APARAT POLRI menembaki, memberondong rakyat hingga rompal rahang rakyat dan cacat seumur hidup.
 
Wartawan; Seharusnya Pemkab Deli Serdang, Satpol PP dan TNI-Polri bagaimana terhadap rakyatnya sendiri menyikapi persoalan ini?
 
Fadli; Jadi atas uraian yang saya jelaskan tadi, maka  sudah saatnya kita punya nurani jangan rakyat digusur seolah-olah untuk kepentingan umum, kepentingan negara, kepentingan pembangunan yang defenisinya sesuai nafsu elit-elit, sesuai nafsu pengusaha bukan defenisi UU tentang Pencabutan Hak atas tanah dan Keppres tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan.
 
TNI maupun POLRI adalah milik rakyat bukan milik Perusahaan ataupun golongan, jadi kita berharap netral, tidak ikut mengamankan personil perusahaan waktu merubuhkan hunian rakyat oleh Perusahaan yang klaimnya ASPAL.
 
Wartawan; Lalu bagaimana jikalau mereka tetap memaksa dengan menggunakan tangan-tangan besinya?
 
Fadli; Rakyat juga tidak usah gentar, takut dengan tindakan aparat yang alas dasar klaim yang ASPAL/CACAT ADM karena tidak pasti bahwa setiap tindakan aparat pasti benar, pasti sesuai hukum karena hukum juga TIDAK PERNAH MENYEBUTKAN setiap TINDAKAN APARAT APAPUN BOLEH MENABRAK HUKUM atau BOLEH MELAWAN HUKUM.
 
Rakyat harus sabar, bersatu, gotong-royong ikuti diplomasi dan presedur hukum, silakan aparat mau nabrak-nabrak hukum karena negeri kita adalah Negara Hukum (Rechstaat) bukan Negara Kekuasaan (Maachstaat).
 
Wartawan; Yang digemboskan pakar-pakar di Senayan saat ini  tentang Konsep Wawasan Nusantara termasuk hunian masyarakat kecil yang dikuasai Konglomerat. Menurut Bung seperti apa?
 
Fadli; Rakyat kecil hanya butuh tempat tinggal agar tak terkena hujan dan panas.  Hunian rakyat hanyalah secuil dari NKRI, apakah Bupati Deli Serdang dan Gubsu serta Presiden RI Cq Meneg Agraria Cq Menteri BUMN bernafsu juga meributi hunian rakyat kecil demi bisnis Konglomerat?
 
Wartawan; Bagaimana jikalau hal itu terus berlanjut?
 
Fadli; Kalau tindakan intimidasi fisik dan administrasi itu terus berlanjut demi untuk konglomerat, apalagi bukan untuk bangsa Indonesia asli (Pasal 26 UUD 1945), maka benarlah adagium dalam  Konsep Wawasan Nusantara bahwa ancaman, gangguan, hambatan, tantangan atas kelangsungan hidup bangsa kapan saja dan dimana saja bisa terjadi.
 
Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erich Tohir, Gubsu Edi Ramayadi dan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan adalah dipilh rakyat, inilah konsekwensi memilih ikutan, jika para elit lupa tujuan negara di Konstitusi Pembukaan UUD 1945, maka hancurlah rakyat.

Fadli Kaukibi sedang memberikan materi pelajaran kepada Santriwati di Ponpes Al Faiz.@Majalahjurnalis.com

Wartawan; Apakah ada pembuktian tentang tanah adalah milik negara?
 
Fadli; Kita lihat apa mereka menghormati Hak Hukum Rakyat atau sebaliknya? Yach kita tetap ikhtiar HUKUM AGRARIA tidak ada mencantumkan bahwa Tanah Air Republik Indonesia itu  MILIK PEMERINTAH dan segala tanah yang tak bisa dibuktikan adalah MILIK NEGARA (Domein Verklaring) itu sudah hapus.
 
Oppungku dikampung tanahnya hanya berbekal pohon durian dan manggis saja, lalu apa itu juga milik negara???

Sebagai Komunitas Anak Melayu Serdang Serumpun terpanggil untuk meluruskan Konteks Hukum Agraria yang tujuannya adalah telah memberi ruang hak hukum rakyat atas huniannya. Hak rakyatlah untuk mempertahankannya jika rakyat tidak punya hak dibumi Republik Indonesia jadi dimana bumi tempat rakyat berpijak???
 
Wartawan; Apa konsekwensinya terhadap pemimpin yang dipilih rakyat?
 
Fadli; Ini pelajaran bagi kita semua, bahwa jika salah memilih, dan pemimpin yang lupa amanah, maka hancurlah kehidupan anak cucu kita kedepannya.
 
Tanah air Republik Indonesia adalah rahmat, pemberian TYME bagi semua suku dan agama dan akan jadi barokah jika dikelola dengan adil dan mensejahterakan rakyat. Jika pemimpin sudah tidak punya hati nurani dan tak amanah lagi, maka Tanah Air yang kaya raya ini hanya memakmurkan elit-elit penguasa dan pengusaha saja. Barokahnya tidak sampai ke rakyat.
 
Wartawan; Terimakasih kepada Bung Fadli yang telah meluangkan waktunya untuk wawancara dengan Majalahjurnalis.com menyikapi perkembangan yang terjadi saat ini.
 
Fadli; Terimakasih juga kepada Majalahjurnalis.com yang terus menyuarakan hati nurani rakyat kecil. Semoga bincang-bincang kita ini dapat menjadi masukan buat para penguasa dan pengusaha serta masyarakat luas. Titip salam buat warga di Desa Sampali.
 
Demikian hasil Wawancara Khusus Majalahjurnalis.com dengan Bung Fadli Kaukibi, SH, CN Pakar Ahli Pertanahan Sumatera Utara. Semoga ini bermanfaat untuk kita semua. (TN)

Post a Comment

0 Comments