Pejabat
Pajak Rafael Alun Trisambodo. ©2023 Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyebut laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan
Transaksi Keuangan (PPATK) akan dijadikan acuan dalam menelusuri aset dimiliki
mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo,
ayah Mario Dandy Satriyo.
PPATK
sebelumnya sudah melaporkan transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo,
kepada penegak hukum.
"Kami
kejar terus, follow the money, satu petunjuknya tentu dari laporan hasil
analisis (LHA) dari PPATK ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Ali
mengatakan, KPK sudah sering melakukan penyelidikan yang berawal dari LHA PPATK
terkait transaksi mencurigakan pejabat negara. Dari laporan PPATK menurut Ali,
KPK bisa mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah
banyak perkara yang ditangani KPK, termasuk ditindaklanjuti dengan pasal-pasal
TPPU. Tentu petunjuk dari PPATK jadi sangat penting untuk menelusuri, mengejar
aliran uang yang kemudian disamarkan, disemnunyikan untuk membeli aset,
membelanjakan, atau menyimpannya di perbankan atau di lembaga keuangan
lainnya," kata Ali.
Laporan PPATK
Pusat
Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sudah menyampaikan
laporan transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael
Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo kepada penegak hukum.
Ketua
Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, jika pihaknya sudah menyampaikan
laporan tersebut, berarti sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
"Kami
sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK
menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi
tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Natsir dalam
keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya,
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah menyerahkan hasil
analisis transaksi mencurigakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael
Alun Trisambodo ke penegak hukum.
Ivan
menyebut hasil analisis sudah dikirim jauh sebelum Mario Dandy Satriyo, anak
Rafael terlibat kasus penganiayaan.
"Iya
kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada
kasus terakhir ini," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ivan
mengatakan, hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat
Jenderal Kemenkeu.
"Semua
sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan dan Itjen Kemenkeu," kata Ivan.
Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah
pernah berkirim surat kepada Inpektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen
Kemenkeu) terkait harta mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo, ayah dari
Mario Dandy Satriyo.
Nawawi
menyebut surat dikirim ke Itjen Kemenkeu pada 2020. Surat berkaitan dengan
ketidaksesuaian harta Rafael dengan jabatan yang diembannya.
"KPK
sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementrian
Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini
dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi dalam keterangannya,
Jumat (24/2/2023).
KPK Bentuk Tim Telusuri Aset Rafael Alun
Sebelumnya,
Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah memerintahkan Direktur Laporan Harta
Kekayaan Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi harta Rafael Alun
Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.
Nawawi
meminta Isnaini untuk menemukan adanya unsur korupsi dalam
transaksi mencurigakan milik Rafael. Jika benar ada indikasi korupsi, Nawawi
meminta agar tim lembaga antirasuah menyelidikinya.
"Kita
sudah meminta Direktur LHKPN pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan
menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak
sekedar memanggil tapi jika perlu didatangi. Tanpa bermaksud mendahului hasil
klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan
korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan
temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," ujar Nawawi dalam keterangannya,
Jumat (24/2/2023).
Polisi menetapkan
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka
atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus
pusat GP Anshor.
Terkait
kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Tersangka
MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).
Ade
menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.
Disamping
itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan
berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut.
"Ancaman
pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.
Bunyi Pasal 76 huruf C:
Setiap Orang
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bunyi Pasal 80:
- Setiap
Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam
hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam
hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara
bunyi pasal 351 KUHP Ayat 2
Jika
perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya
lima tahun.
Reporter: Fachrur
Rozie/Liputan6.com/Merdeka.com
0 Komentar