Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar. @Globalceybernews.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang)
- Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan pemasangan 37 ribu
juta patok tanah di 28 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut termasuk
dalam target pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala
BPN Sumut, Askani, SH, MH di acara Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas)
dipusatkan, di Lapangan Bola Aras Kabu, Jalan Bakaran Batu, Dusun Karya I, Desa
Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/2/2023).
"Targetnya 1 juta secara
nasional. Di Sumatera Utara 37 ribu, tersebar di 28 kabupaten/kota. Hari ini
terlaksana. Ini (pemasangan patok) untuk memberi kesadaran masyarakat,
bidang-bidang tanah itu harus dipasang patok untuk menghindari cekcok, caplok
mencaplok, sehingga mengurangi konflik, baik antar masyarakat, maupun
masyarakat dengan badan-badan usaha," ungkap Askani di acara yang turut
dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar; Pelaksana
Harian (Plh) Kepala BPN Deli Serdang, Indra Imanuddin SH MH SPT; unsur Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Deli Serdang; Kepala Bagian (Kabag)
Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang,
Drs Meyanto Parulian Sagala MSi; Camat Beringin, H Iskandar Sahyuti Siregar
SSos MAP; dan lainnya.
Mengenai Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Askani menegaskan harus dimulai dari
masyarakat.
Karena, untuk kepentingan
masyarakat itu sendiri. Untuk PTSL di Sumut, jelas Askani, target tahun
2022, sebanyak 73 ribu dengan capaian lebih dari 100 persen.
Sedangkan, tahun 2023,
targetnya bertambah menjadi 117 ribu tersebar di 25 kabupaten, ditambah tiga
kabupaten pemekaran.
"Otomatis ini ada
peningkatan target dari 73 ribu menjadi 117 ribu. Harapannya, sebetulnya ini
bisa dilaksanakan dan selesai 100 persen. Tentunya, ada dukungan pemerintah,
khususnya pemerintah kabupaten/kota, aparat desa, kelurahan dan
masyarakat," sebut Askani di acara yang diresmikan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr Hadi Tjahjanto SIP di
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, secara vitual.
Keberhasilan Program PTSL
tersebut, sambung Askani, juga harus mendapat dukungan sepenuhnya dari
masyarakat. Dengan begitu, Program PTSL tersebut selesai.
"Selesainya bukan sampai
sertipikat, karena sertipikat itu baru mulai. Artinya, pengakuan pemerintah
terhadap kepemilikan. Tapi yang paling penting adalah bagaimana sertifikat itu
bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Oleh karena itu, Askani menekankan
agar semua stakeholder di pemerintahan daerah bisa membantu melakukan
pendampingan terhadap usaha kecil menengah (UKM), nelayan dan petani yang
mendapat sertipikat yang ingin mendapat akses ekonomi.
"Dibantu juga
pendampingan berkaitan dengan teknis usaha yang dilakukan," sebutnya.
Menyangkut persoalan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Askani mengakui memang menjadi
salah satu kendala.
Pun begitu, Askani menegaskan
pemerintah sudah sangat membantu, agar ada pengurangan atau peniadaan biaya
atas pengurusan PTSL.
"Salah satu (kendala),
bukan satu-satunya. Salah satu kendala beberapa kabupaten/kota, tidak semua.
Sehingga, masyarakat enggan diikutkan Program PTSL. Karena begitu terbit
sertipikat, ada kewajiban membayar BPHTB. Kita sudah koordinasi dengan
pemerintah kabupaten/kota dan seluruhnya sudah melakukan pengurangan.
Pengurangan 50 persen, 25 persen. Bahkan sudah ada sampai penihilan 0 persen.
Jadi, dukungan pemerintah selama ini sudah cukup baik, tapi kita berharap ke
depan bisa lebih baik lagi," jelas Askani.
Di tempat yang sama, Asisten
I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera
Utara (Setdaprovsu), Basarin Yunus Tanjung MSi mengemukakan Pencanangan
Gemapatas merupakan langkah awal untuk kepastian hukum atas batas bidang tanah
masyarakat.
Dan pemasangan tanda batas
tersebut harus menjadi perhatian serius masyarakat.
Disebutkannya, Pencanangan
Gemapatas yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut juga
masuk sebagai rekor oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
Pencanangan Gemapatas, sebut
Basarin Yunus Tanjung bertujuan sebagai upaya untuk menggerakkan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah
yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat mengurangi konflik maupun sengketa
batas ataupun kepemilikan.
"Ini harus didukung
pemerintah kabupaten/kota agar bisa berjalan sukses dan mencapai target yang
ditetapkan. Badan Pertanahan Nasional tidak dapat berjalan sendiri. Para bupati
dan walikoya harus memberikan dukungan," ucap Basarin Yunus Tanjung.
Sumber : Tribun-Medan.com
Berita
ini juga dimuat di Twitter: @JURNALIS_69
0 Komentar