Departemen Imigrasi Malaysia (JIM)
menahan 63 WNI yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi
Kenyalang di Bintulu, Sarawak, Jumat (17/2/2022). (Foto: Antara)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Kuala Lumpur) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai sindikat penyelundup pekerja
migran ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Khairul
Dzaimee Daud dalam pernyataan media di laman media sosialnya yang diakses di
Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan operasi tersebut dilakukan pada Jumat (17/2/2023),
jam 21:45 waktu setempat oleh tim petugas dari Divisi Intelijen dan Operasi
Khusus, Departemen Imigrasi Malaysia Putrajaya dan petugas Operasi Departemen
Imigrasi Malaysia Sarawak.
Menurut dia, dari operasi yang dilakukan setelah
dilakukan pengintaian selama hampir 3 bulan itu dilakukan pada sebuah rumah di
Kota Bintulu. Tim berhasil menahan seorang laki-laki WNI berusia 38 tahun yang
dipercayai sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerja migran dari Indonesia.
Ia mengatakan laki-laki itu ditahan ketika sedang
mengurus pekerja migran di rumah penampungan.
Imigrasi Malaysia juga menahan 63 WNI yang terdiri
dari 37 laki-laki dan 26 perempuan dengan usia antara 22 hingga 52 tahun.
Sebanyak 30 orang ditahan di rumah penampungan
tersebut. Menurut Khairul Dzaimee, mereka adalah orang-orang yang masuk daftar
hitam dalam sistem Imigrasi Malaysia, dan saat operasi dilakukan mereka sudah
mempunyai tiket penerbangan ke Kuala Lumpur.
Sedangkan 33 orang lainnya berhasil ditahan saat tim
Imigrasi Malaysia melakukan pemeriksaan bis di sekitar Kota Bintulu. Ia
mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua bis yang diyakini membawa warga
asing, setelah tim dari Imigrasi Malaysia menerima informasi.
Dalam operasi tersebut tim juga menyita uang sebesar
25.000 ringgit Malaysia (RM) (sekitar Rp85,55 juta) dan Rp3 juta. Tim juga
menahan 4 orang oknum pegawai JIM yang diyakini terlibat dalam sindikat
tersebut, kata dia.
Khairul mengatakan modus operandi sindikat tersebut
adalah dengan mengatur pergerakan masuk warga asing yang telah masuk daftar
hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi.
Menurut dia, sindikat akan menguruskan sebanyak 30
hingga 40 orang setiap kali masuk ke Malaysia. Sedangkan oknum pegawai Imigrasi
akan memberikan cap stempel aman pada paspor pekerja migran ilegal tersebut
untuk memastikan perjalanan mereka selamat sampai tujuan.
WNI yang sudah mendapat cap dari oknum imigrasi akan
dibawa ke rumah-rumah penampungan yang disiapkan sindikat, sebelum dibawa ke
Bandara Internasional Kuching, Bandara Internasional Miri dan juga Bandara
Bintulu.
“Mereka ini akan meneruskan perjalanan ke semenanjung
melalui jalur domestik,” ujar dia.
Berdasarkan informasi awal yang JIM peroleh, Khairul
mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi hampir 8 bulan sesaat setelah
pintu perbatasan dua negara dibuka. WNI yang akan masuk ke Malaysia harus
menyerahkan uang sekitar RM5.000 (sekitar Rp17,11 juta) hingga RM6.000 (sekitar
Rp20,53 juta) per orang kepada sindikat.
Dalam satu bulan operasi, menurut dia, sindikat
penyelundupan pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan uang sekitar RM80.000
(sekitar Rp273.75 juta).
Ia mengatakan semua WNI tersebut ditangkap kerana
yakini melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigresen 1959/63 kerana
memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara 4 pegawai Imigrasi dan ketua
sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang Antiperdagangan Orang dan
Penyelundupan Migran 2007.
JIM akan terus memburu sindikat yang terlibat dengan
aktivitas-aktivitas menyalahi undang-undang, ujar dia. Tindakan tegas akan
dikenakan kepada mereka yang didapati melanggar kesalahan di bawah
undang-undang terkait.
Sumber: Antara
0 Comments