MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
-Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun
penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. "Mengadili menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan
enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan
vonis, Rabu (15/2/2023). Dituntut
12 Tahun Penjara oleh Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E
telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada
E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Richard Eliezer Pudihang
Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023). Jaksa menyebut, ada tiga hal
yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang
mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J. Kedua, perbuatan Bharada E
telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan
Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat. Meski begitu, ada tiga hal
juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi
pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, Bharada E belum
pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya
persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan
keluarga Brigadir J. Bharada E
Minta Dibebaskan Bharada E meminta majelis
hakim menjatuhkan vonis lepas sehingga dirinya dibebaskan dari tindak pidana
perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Permintaan itu disampaikan Tim
Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat bacakan nota pembelaan atau
pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). "Semoga keadilan masih
ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim
akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan,"
kata Ronny. Ronny meminta agar hakim
menjatuhkan putusan, atas perbuatan Bharada E tidak dapat dipidana karena
terdapat alasan penghapus pidana. "Dua, Menyatakan terdakwa
lepas dari segala tuntutan. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari
tahanan segera putusan ini diucapkan," ucap dia. Selain itu, Ronny juga meminta
pemulihan hak bagi Bharada E. Termasuk memulihkan harkat dan martabatnya. "Menetapkan barang bukti
berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer; Kedua, satu unit telepon
seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," terang
Ronny. Sementara itu, Bharada E
mengaku diperalat Ferdy Sambodalam
kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga mengaku dibohongi dan dimusuhi. “Di usia saya ini, tidak
pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan
pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya
percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat
Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat,
dibohongi dan disia-siakan,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). “Bahkan kejujuran yang saya
sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” sambung dia. Bharada E mengaku perasaannya
hancur dan mentalnya goyah. Dia sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa
tersebut dalam hidupnya, namun tetap harus berusaha tegar. “Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tak
pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, hanya berserah pada
kehendak Tuhan, Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi,” jelas dia. Menurut Bharada E, ikrar dan
janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hatinya.
Peristiwa yang menimpanya kini akan menjadi pembelajaran penting dan pendewasaan. “Kiranya Tuhan menolong saya.
Izinkanlah saya mengutip satu ayat Al Kitab yang orang tua saya selalu ingatkan
kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur
34:19, ‘sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan
orang-orang yang remuk jiwanya’, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata
Tuhan,” Bharada E menandaskan. Pembunuhan
Brigadir J Bharada E menembak Brigadir J
pada 8 Juli 2022 sore di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta
Selatan. Penembakan itu atas perintah atasannya Ferdy Sambo. Bharada E mengaku melepaskan
tembakan ke arah Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali. Namun, dia tak
mengetahui pasti sasaran tembak tersebut. Sementara Ferdy Sambo
mengklaim memerintahkan menembak Brigadir J karena kesal korban telah
melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli
2022. Tak hanya memerintahkan, menurut
hakim, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Saat pembunuhan Brigadir J, Ferdy
Sambo mengajak ajudan lainnya Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo. Semula, Ferdy Sambo meminta
Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap
mental untuk melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan
Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sumber: Merdeka.com
0 Komentar