Kejagung memeriksa
dua orang sebagai saksi. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 sampai 2019. Foto/Gedung
Kejagung/SINDOnews
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang sebagai saksi. Hal ini terkait
dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun
Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.
Dalam
pemeriksaan ini, tim Kejagung melalui Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada dua saksi yang
diperiksa dalam kasus tersebut.
"EW
selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode
2011-2016, serta US selaku pihak swasta," ujar dia dalam keterangan
tertulis, Junat (10/3/2023).
Ia
menambahkan, kedua orang saksi diperiksa dengan adanya dugaan tidak pidana
korupsi DP4. "Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana
Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)," terang dia.
Ia
pun menuturkan, pemeriksaan terhadap saksi ini bertujuan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dari dugaan kasus tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana pensiun, DP4.
"Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara," papar dia.
Sumber
: SINDOnews.com
0 Comments