Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Harus Ambil Langkah Tegas Bagi Pejabat Belum Melaporkan Harta Kekayaannya

 

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. ©2021 dpr.go.id


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menagih puluhan ribu pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menyampaikanLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Sebelumnya diinformasikan, 13.885 pegawai Kemenkeu belum menyetor LHKPN. Hal itu telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
 
Sementara itu, di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.
 
Pegawai yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.
 
"Besarnya angka (pegawai) yang belum laporkan LHKPN ini sebetulnya sangat disayangkan. Pelaporan LHKPN ini kan juga jadi salah satu bentuk upaya transparansi kita kepada publik. Jadi seharusnya ada kesadaran untuk lapor secara mandiri tanpa harus menunggu sorotan publik. Kan kalau sudah seperti ini masyarakat jadi kecewa dan berimbas ke mana-mana," ujar Sahroni dalam keterangan, Minggu (26/2/2023).
 
Politikus Partai Nasdem ini menyebut, KPK perlu mengambil langkah tegas untuk memberikan kedisiplinan bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Termasuk untuk pejabat lainnya di luar Kemenkeu.
 
"Saya minta KPK terjun langsung atasi masalah ini, kalau bisa jangan sekedar imbauan, tegas langsung tagih agar cepat selesai. Dan ini bukan hanya di lingkungan Kemenkeu saja, tapi juga berlaku bagi kementerian dan lembaga-lembaga negara terkait lainnya. Jangan sampai harus nunggu ‘kesandung’ dulu baru berbondong-bondong melapor, kurang etis," pungkas Sahroni.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments