![]() |
Kejati Lampung tetapkan tiga orang
tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi sampah. (Antaralampung/Damiri)
MAJALAHJURNALIS.Com (Bandarlampung) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
"Hari ini ada penetapan tiga tersangka terkait
dugaan tindak pidana korupsi DLH. Nanti akan disampaikan langsung oleh Aspidsus
terkait ketiga tersangka tersebut," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi
Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin (6/3/2023).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung,
Hutamrin mengatakan ketiga tersangka itu berinisial SH selaku Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun 2019-2021, HF selaku Kepala
Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, dan HY
selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bandarlampung.
"Kita tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan
dua alat bukti," katanya.
Dia melanjutkan ketiga tersangka melanggar Pasal 2
ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP.
"Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.
Hutamrin menambahkan dalam perkara tersebut kerugian
negara mencapai sebesar Rp6 miliar. Untuk ke depan, pihaknya akan mengeluarkan
surat perintah khusus terhadap ketiga orang tersangka untuk dilakukan
pendalaman.
"Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan khusus
terhadap ketiganya. Terkait peran-peran mereka akan kita sampaikan pada proses
penyidikan. Selanjutnya ditahan atau tidaknya itu kewenangan penyidik, saya
tidak bisa umumkan sekarang ditahan atau tidaknya," katanya.
Sumber : Antara
0 Comments